Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
Berkaitan dengan sertifikasi produk hutan di Indonesi, Petrus Gunarso, pengamat kehutanan menjelaskan bahwa lembaga sertifikasi kayu seperti FSC ataupun PEFC memang dibentuk untuk memenuhi tuntutan pembeli di luar negeri.
Masing-masing membuat standar dan skema sertifikasi yang berbeda-beda. Di dalam negeri juga ada sertifikasi serupa seperti Lembaga Ekolabel Indonesia dan SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu).
Di pasar internasional, dikatakan Petrus, perusahaaan kayu dari negara berkembang seperti Indonesia diminta untuk memenuhi standar negara pembeli seperti Eropa. Itu sebabnya, berdirilah lembaga seperti FSC yang menerbitkan logo dagang produk kayu.
“Masalahnya adalah pelaku bisnis di negara berkembang. Malahan dibuat ruwet karena harus memenuhi kriteria sustainability yang berbeda di antara lembaga sertifikasi kayu. Jadi, belum ada kriteria yang dibuat untuk standar internasional misalkan melalui ISO,” jelas Petrus.
Baca Juga: Korindo Group gelar kick off meeting menuju sertifikasi FSC 2022
Petrus mengingatkan bahwa sertifikasi ini bagian dari strategi dagang. Perusahaan kayu diminta punya sertifikasi oleh pembeli di luar negeri. Kendati sifatnya voluntir. Tapi kalau tidak punya sertifikatnya berakibat kesulitan masuk pasar ekspor. Tak heran, beberapa lembaga sertifikasi hutan melibatkan jejaring LSM baik internasional dan lokal supaya perusahaan mempunyai sertifikat hutan lestari.
Dari data yang dihimpun, sejumlah LSM juga menekan lembaga sertifikasi hutan untuk mengeluarkan perusahaan dari yang menjadi anggota lembaga tersebut. Sebagai contoh, 19 LSM lokal dan internasional mengirimkan korespondensi surat kepada FSC. Dalam isi surat tertanggal 26 Agustus 2020, tertulis ada tekanan kepada FSC untuk mengeluarkan perusahaan kayu dari Indonesia yang menjadi anggotanya.
Petrus menilai kredibilitas lembaga sertifikasi seperti FSC dipertaruhkan apabila menerima mentah-mentah hasil investigasi LSM.
“Saat menerima laporan, seharusnya FSC verifikasi lapangan juga. Jangan langsung menerima dan sepakat dengan laporan LSM. Karena perusahaan kayu yang menjadi anggotanya telah bayar mahal (sertifikasi). Selain ke lapangan, lembaga seperti FSC juga harus verifikasi ke pemerintah. Kalau itu tidak dilakukan akan berpengaruh kepada kredibilitasnya,” pungkas Petrus.
Selanjutnya: Sampoerna Kayoe menanam 67 juta pohon sejak 2001
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News