Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kampanye negatif LSM lingkungan terhadap sektor kehutanan Indonesia akan merugikan kepentingan ekonomi nasional. Tekanan LSM dilakukan dengan cara menuntut organisasi pengelolaan hutan lestari seperti Forest Stewardship Council (FSC) untuk menghapus keanggotaan perusahaan kayu asal Indonesia.
Firman Subagyo, Anggota Komisi IV DPR RI, mengatakan bahwa produk alam negara berkembang seperti dari Indonesia terus dihambat oleh berbagai kebijakan dagang dan kampanye negatif LSM. Di sinilah, Indonesia harus berani tegas terhadap kampanye LSM yang mengganggu kepentingan ekonomi nasional.
“Harus dipahami, banyak LSM mengintervensi pembangunan dan sumber daya alam negara berkembang. Kedaulatan bangsa ini tidak boleh diganggu oleh kepentingan di dalam dan luar negeri,” ujar politisi Golkar ini dalam keterangannya, Jumat (16/7).
Selanjutnya, ia menyarankan pemerintah Indonesia berani bertindak tegas terhadap kampanye yang mengganggu kepentingan nasional. Sebagai contoh, Phil Aikman salah satu aktivis LSM dari Amerika Serikat, Mighty Earth, sering membuat kampanye negatif terhadap industri sumber daya alam Indonesia. Tetapi, belum ada tindakan tegas dari pemerintah. Kendati, sering keluar masuk negara ini.
Baca Juga: Begini kata pelaku industri produk kehutanan soal prospek ekspor Uni Eropa
“Indonesia harus dapat mencontoh pemerintah India dan Brasil yang bertindak tegas kepada LSM asing di negaranya. Sebagai contoh, pemerintah Brasil hingga kini tidak pernah memberikan pengakuan bagi Greenpeace. LSM yang beroperasi di Indonesia tetapi mengganggu kepentingan nasional. Seharusnya dilarang dan tidak boleh melakukan kegiatan di Indonesia," tegas Firman.
Ia juga mendesak adanya akuntabilitas dan transparansi dari NGO yang beroperasi di Indonesia. "Mereka para LSM harus bisa mempertanggungjawabkan sikap, tindakan, keputusan lembaga mereka kepada publik termasuk dalam soal pendanaan. Karena biasanya mereka menerima dana atau donasi dari luar dengan agenda tertentu," ujarnya.
Sadino, Direktur Eksekutif Biro Konsultasi Hukum & Kebijakan Kehutanan mengatakan isu pembangunan sangatlah seksi bagi kampanye LSM. Kampanye LSM menentang pembangunan ekonomi berbasis sumber daya alam di Indonesia. Padahal tanpa aktivitas ekonomi, bagaimana bisa membangun dan menyejahterakan masyarakat Indonesia.
“Lebih biadab LSM yang menghambat pembangunan di daerah yang sedang membangun. Karena sama saja membiarkan masyarakat setempat tidak bisa berkembang dan semakin tertinggal,” ujarnya.
Baca Juga: Ini penyebab ekspor produk kehutanan Indonesia ke Uni Eropa kurang maksimal
Berkaitan dengan sertifikasi produk hutan di Indonesi, Petrus Gunarso, pengamat kehutanan menjelaskan bahwa lembaga sertifikasi kayu seperti FSC ataupun PEFC memang dibentuk untuk memenuhi tuntutan pembeli di luar negeri.
Masing-masing membuat standar dan skema sertifikasi yang berbeda-beda. Di dalam negeri juga ada sertifikasi serupa seperti Lembaga Ekolabel Indonesia dan SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu).
Di pasar internasional, dikatakan Petrus, perusahaaan kayu dari negara berkembang seperti Indonesia diminta untuk memenuhi standar negara pembeli seperti Eropa. Itu sebabnya, berdirilah lembaga seperti FSC yang menerbitkan logo dagang produk kayu.
“Masalahnya adalah pelaku bisnis di negara berkembang. Malahan dibuat ruwet karena harus memenuhi kriteria sustainability yang berbeda di antara lembaga sertifikasi kayu. Jadi, belum ada kriteria yang dibuat untuk standar internasional misalkan melalui ISO,” jelas Petrus.
Baca Juga: Korindo Group gelar kick off meeting menuju sertifikasi FSC 2022
Petrus mengingatkan bahwa sertifikasi ini bagian dari strategi dagang. Perusahaan kayu diminta punya sertifikasi oleh pembeli di luar negeri. Kendati sifatnya voluntir. Tapi kalau tidak punya sertifikatnya berakibat kesulitan masuk pasar ekspor. Tak heran, beberapa lembaga sertifikasi hutan melibatkan jejaring LSM baik internasional dan lokal supaya perusahaan mempunyai sertifikat hutan lestari.
Dari data yang dihimpun, sejumlah LSM juga menekan lembaga sertifikasi hutan untuk mengeluarkan perusahaan dari yang menjadi anggota lembaga tersebut. Sebagai contoh, 19 LSM lokal dan internasional mengirimkan korespondensi surat kepada FSC. Dalam isi surat tertanggal 26 Agustus 2020, tertulis ada tekanan kepada FSC untuk mengeluarkan perusahaan kayu dari Indonesia yang menjadi anggotanya.
Petrus menilai kredibilitas lembaga sertifikasi seperti FSC dipertaruhkan apabila menerima mentah-mentah hasil investigasi LSM.
“Saat menerima laporan, seharusnya FSC verifikasi lapangan juga. Jangan langsung menerima dan sepakat dengan laporan LSM. Karena perusahaan kayu yang menjadi anggotanya telah bayar mahal (sertifikasi). Selain ke lapangan, lembaga seperti FSC juga harus verifikasi ke pemerintah. Kalau itu tidak dilakukan akan berpengaruh kepada kredibilitasnya,” pungkas Petrus.
Selanjutnya: Sampoerna Kayoe menanam 67 juta pohon sejak 2001
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News