Reporter: Mona Tobing | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) tentang Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan atau ISPO telah keluar. Pemerintah membagi sistem sertifikasi kelapa sawit ISPO menjadi dua yakni secara wajib (mandatory) atau sukarela (voluntary).
Permentan Nomor 11/OT.140/3/2015 adalah perbaikan dari Permentan sebelumnya tahun 2011 tentang Pedoman Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Pada Pasal 2 Permentan yang baru, pemerintah membagi penerapan untuk sistem sertifikasi ISPO.
Penerapan sistem ISPO secara wajib dilakukan terhadap perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya perkebunan terintegrasi dengan usaha pengolahan.
Sedangkan penerapan ISPO secara sukarela dilakukan terhadap tiga jenis usaha. Satu, usaha kebun plasma yang lahannya dari pencadangan lahan pemerintah, perusahaan perkebunan, kebun masyarakat atau lahan milik pekebun yang memperoleh fasilitas melalui perusahaan perkebunan untuk pembangunan kebunnya.
Kedua, Usaha kebun swadaya yang kebunnya dibangun atau dikelola sendiri oleh pekebun. Ketiga, perusahaan perkebunan yang memproduksi minyak kelapa sawit untuk energi terbarukan oleh perusahaan perkebunan.
Rosediana Soeharto, Ketua Umum Komisi ISPO optimis, kesadaran perusahaan sawit untuk tersertifikat ISPO akan bertambah. "Minimal daftar dulu lah daripada belum daftar akan kami beri sanksi," tandas Rosediana pada Jumat (10/4).
Ia mengatakan, ke depan ISPO juga akan menjaring petani plasma dan petani mandiri sejalan dengan perusahaan kelapa sawit nasional telah tersertifikat ISPO.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News