kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.895.000   -28.000   -1,46%
  • USD/IDR 16.295   15,00   0,09%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Tiga maskapai dilarang terbang dari Juanda


Selasa, 06 Januari 2015 / 17:13 WIB
Tiga maskapai dilarang terbang dari Juanda
ILUSTRASI. Presiden Jokowi meminta Menkominfo untuk mengutamakan penyelesaian pembangunan Program Penyediaan BTS. KONTAN/Baihaki/


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Siang tadi tiga maskapai dilarang terbang dari bandara Juanda, Surabaya. Tiga maskapai itu terdiri dari delapan penerbangan Lion Air, tiga pesawat Sriwijaya Air dan dua Kal Star. 

Staf ahli Menteri Hadi Mustofa Djuraid menjelaskan bahwa tidak ada pembekuan penerbangan di bandara Juanda. Hal yang terjadi karena pengetatan pemeriksaan jadwal, "Bukan dibekukan tidak tepat kalau dibekukan," ujar Hadi di kantor Kementerian Perhubungan, Selasa (6/1/2015).

Hadi memaparkan sejak ada kesalahan jadwal pesawat AirAsia QZ8501 yang jatuh di perairan Belitung Timur, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara membuat penerbangan semakin ketat khususnya di bandara Juanda. "Ada kasus dari AirAsia dan juga keputusan membekukan itu, semua pihak semakin berhati-hati dan kembali ke regulasi sebenarnya," ujar Hadi.

Hadi memaparkan bahwa jadwal penerbangan tidak bisa lagi hanya menunggu konfirmasi dari Perum Air Navigasi. Karena itu semua penerbangan dari bandara Juanda harus ada clearence atau izin yang sudah dikoordinasikan dari daerah ke pusat. "Perum airnav tidak mengijinkan terbang sebelum ada clearence, izinnya benar," kata Hadi. (Adiatmaputra Fajar Pratama)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×