kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Hasil renegosiasi baru sentuh penambang kecil


Jumat, 07 Maret 2014 / 11:03 WIB
Hasil renegosiasi baru sentuh penambang kecil
ILUSTRASI. Ilustrasi harga emas siang ini, Selasa (18/10/2022), produksi Antam dan UBS di Pegadaian. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Sebanyak 26 perusahaan tambang, terdiri dari 19 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) dan tujuh kontrak karya (KK), akan meneken nota kesepahaman alias memorandum of understanding (MoU) terkait renegosiasi kontrak, hari ini (7/3).

R. Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bilang, ada 26 perusahaan yang telah menyepakati enam poin renegosiasi sesuai amanat UU Minerba. "Mereka sepakat, ada tujuh KK dan 19 PKP2B," katanya, Kamis (6/4).

Sejumlah perusahaan yang siap meneken MoU di antaranya, PT Tambang Mas Sangihe, PT Karimun Granite, PT Trubaindo Coal Mining, dan PT Riau Bara Harum. Nantinya, setelah meneken kesepahaman, masing-masing perusahaan akan secara intensif berdialog dengan pemerintah untuk merumuskan kontrak baru pasal per pasal.

Adapun enam poin yang mesti disesuaikan dalam kontrak baru, yaitu pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian bijih mineral di dalam negeri (smelter), penyesuaian luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

Dengan pelaksanaan nota kesepahaman ini, Sukhyar optimistis penandatangan kontrak baru bisa rampung pada tahun 2014. "Freeport dan Newmont memang belum termasuk 26 perusahaan itu, namun kami sudah mengerti permasalahan mereka sehingga prosesnya akan cepat juga untuk renegosiasi," kata dia.

Royalti belum dibahas

Dede Ida Suhendra, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM menambahkan, pihaknya sudah menyiapkan draf kontrak baru yang nantinya akan ditawarkan kepada masing-masing perusahaan. Namun, draf itu masih minus tentang klausul royalti karena masih menunggu usulan dari Kementerian Keuangan.

Mengingat ada enam poin renegosiasi yang berbeda, draf usulan kontrak baru tersebut tidak hanya disusun oleh Kementerian ESDM, namun secara lintas sektoral. Misalnya menyertakan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), serta Bank Indonesia. "Meskipun dari Kementerian Keuangan belum, yang jelas 26 perusahaan itu sudah sepakat garis besar soal royalti," kata Dede.

Dalam poin royalti tersebut, para perusahaan tambang harus mau mengikuti tarif yang diatur dalam PP Nomor 9/ 2012. Misalnya, royalti emas 3,75% dari harga jual, batubara sebesar 13,5%, termasuk tambahan pajak daerah sebesar 10% apabila ada perpanjangan kontrak menjadi IUPK.

Saat ini, terdapat 74 badan usaha pemegang konsesi PKP2B dan 37 KK, atau totalnya berjumlah 111 perusahaan. Satu perusahaan KK sudah diterminasi pada 2013, yakni PT Koba Tin, sehingga jumlah perusahaan yang mesti renegosiasi tinggal 110.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×