kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

ESDM targetkan 25 KK baru selesai pertengahan 2014


Jumat, 07 Maret 2014 / 14:08 WIB
ESDM targetkan 25 KK baru selesai pertengahan 2014
ILUSTRASI. 6 Rekomendasi Sunscreen untuk Kulit Berminyak dan Berjerawat, Apa Saja?


Reporter: Muhammad Yazid | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan kontrak baru dengan enam perusahaan pemegang kontrak karya (KK) dan 19 pemegang konsesi perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) bisa rampung pada pertengahan 2014. Sekarang ini, ke 25 perusahaan tersebut telah menandatangani nota kesepahaman atawa memorandum of understanding (MoU) isi KK dan PKP2B.

Jero Wacik, Menteri ESDM mengatakan, nota kesepahaman ini merupakan babak baru untuk melanjutkan proses ke penandatanganan kontrak baru sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. "Komitmen 25 perusahaan ini akan menjadi pelopor renegosiasi kontrak dengan seluruh perusahaan KK dan PKP2B," kata dia dalam sambutan penandatanganan MoU amandemen KK dan PKP2B di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (7/3).

Sejumlah perusahaan yang siap meneken MoU di antaranya, PT Tambang Mas Sangihe, PT Karimun Granite, PT Trubaindo Coal Mining, PT Riau Bara Harum, PT Mandiri Inti Perkasa, PT Jorong Barutama Greston, dan PT Woyla Aceh Minerals.

R Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM mengatakan, enam poin renegosiasi yang diinstruksikan UU Minerba segera akan dituangkan dalam draf KK. "Insya Allah kontrak baru bisa selesai sebelum berakhirnya masa kabinet ini, ya sekitar pertengahan tahun," ujar dia.

Adapun enam poin yang mesti disesuaikan dalam kontrak baru yaitu pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian bijih mineral di dalam negeri (smelter), penyesuaian luas lahan tambang, perubahan perpanjangan kontrak menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), kenaikan royalti untuk penerimaan negara, divestasi, serta penggunaan barang dan jasa pertambangan dalam negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×