Reporter: Abdul Wahid Fauzie | Editor: Test Test
JAKARTA. Langkah pembatasan penggunaan listrik lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri sektor industri ternyata belum berjalan optimal. Sejak diluncurkan Juli 2008, masih ada perusahaan yang belum menerapkan kewajiban hemat energi tersebut.
Menteri Perindustrian Fahmi Idris mengatakan, hingga 16 September 2008, dari 3.050 pelanggan perusahaan, masih ada yang belum menerapkan SKB. "Masih ada 40 perusahaan yang belum menerapkannya," katanya, Selasa (23/9).
Fahmi membenarkan SKB lima menteri ini belum berjalan optimal. Pasalnya, dari target pengurangan daya listrik sebesar 600 Mega Watt (MW) per hari rupanya baru mencapai 440 MW. "Tapi, kita bersyukur SKB ini bisa berjalan walau SKB tidak memuat sanksi," tegasnya.
Fahmi bilang, ke-40 perusahaan itu kebanyakan industri kimia dan petrokimia. Perusahaan itu tersebar di berbagai daerah, seperti Gresik dan Anyer. Menurut Fahmi, ada beberapa alasan yang membuat SKB industri belum berjalan. Antara lain karena beberapa perusahaan mengajukan keberatan karena sudah menjalankan operasi secara tiga shift. Sehingga tak mungkin mematikan aliran listrik PLN ketika pabrik beroperasi.
Selain itu, perusahaan yang menolak juga telah menggunakan Sabtu sebagai hari kerja. Fahmi minta PLN mengidentifikasi kembali kelompok industri yang terkena SKB lima menteri.
Budi Susanto Sadiman, Sekretaris Jenderal Asosiasi Industri Plastik dan Olefin (Inaplas) membenarkan masih banyak industri plastik dan olein yang menolak menerapkan SKB. Alasannya, industri kimia dan petrokimia telah dikecualikan dari SKB. "Kan kita telah berproduksi tiga shif," katanya.
Direktur PT PLN Jawa-Bali Murtaqi Syamsuddin bilang, walau masih ada 40 perusahaan, namun beban listrik saat ini sudah bisa diatasi. "Jangan lihat yang 40, tapi lihat yang sudah menerapkan dong," selorohnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News