kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Tingkat Hunian Hotel Berbintang Meningkat pada Juli 2025


Senin, 01 September 2025 / 13:59 WIB
Tingkat Hunian Hotel Berbintang Meningkat pada Juli 2025
ILUSTRASI. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang pada Juli 2025 mencapai 52,79%.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang pada Juli 2025 mencapai 52,79%.

Angka ini naik 2,81 poin dibanding Juni 2025, namun turun 3,57 poin dibanding periode yang sama tahun lalu.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS Pudji Ismartini menyampaikan Bali menjadi provinsi dengan TPK tertinggi, yaitu 67,75%.

Capaian itu didorong oleh maraknya penyelenggaraan event olahraga dan seni sepanjang Juli 2025.

"TPK Hotel Klasifikasi Bintang tertinggi tercatat di Provinsi Bali, yakni sebesar 67,75% yang didorong oleh banyaknya penyelenggaraan event olahraga dan juga event seni," ujar Pudji dalam Konferensi Pers, Selasa (1/9/2025).

Baca Juga: Pariwisata Indonesia Menggeliat, Kunjungan Wisman Juli 2025 Tembus 1,4 Juta

Kenaikan tertinggi juga terjadi di Papua Selatan, dengan TPK mencapai 60,67% atau naik 11,57 poin dibanding Juni.

Lonjakan ini dipicu kunjungan sejumlah tokoh penting, seperti Wakil Duta Besar Australia, Sekretaris Umum Persatuan Gereja Indonesia, hingga Uskup Agung.

Selanjutnya: Citra Nusantara Gemilang (CGAS) Mulai Pembangunan LNG Station di Karawang

Menarik Dibaca: Bunga Deposito Bank Mega di September 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×