kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.610   15,00   0,09%
  • IDX 8.238   149,11   1,84%
  • KOMPAS100 1.145   25,73   2,30%
  • LQ45 820   23,58   2,96%
  • ISSI 290   4,46   1,56%
  • IDX30 429   13,21   3,18%
  • IDXHIDIV20 487   16,89   3,59%
  • IDX80 127   2,85   2,30%
  • IDXV30 135   1,26   0,95%
  • IDXQ30 136   4,84   3,69%

TKDN Produk Gadget Bakal Dinaikkan Jadi 40%, Xiaomi Mengaku Siap


Kamis, 09 Januari 2025 / 17:52 WIB
TKDN Produk Gadget Bakal Dinaikkan Jadi 40%, Xiaomi Mengaku Siap
ILUSTRASI. Xiaomi Indonesia mendukung langkah pemerintah yang hendak menaikkan ambang batas atau threshold Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT)


Reporter: Dimas Andi | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Xiaomi Indonesia mendukung langkah pemerintah yang hendak menaikkan ambang batas atau threshold Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) produk handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) dari yang sekarang 35% menjadi 40%.

Rencana perubahan tersebut dilakukan lewat revisi Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) 29/2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai TKDN.

Marketing Director Xiaomi Indonesia Andi Renreng mengatakan, pihaknya memahami bahwa regulasi terkait TKDN merupakan bagian penting dalam memastikan keberlanjutan serta penguatan ekosistem teknologi di Tanah Air.

"Xiaomi sebagai perusahaan yang berkomitmen kuat terhadap pasar Indonesia selalu mengikuti regulasi yang berlaku, termasuk peraturan mengenai TKDN," ujar dia, Kamis (9/1).

Baca Juga: Kemenperin Berencana Revisi Aturan TKDN ke 40%, Apple Siap?

Sejauh ini, produk-produk smartphone dan tablet Xiaomi yang beredar di pasar Indonesia telah sepenuhnya memenuhi ketentuan TKDN yang berlaku. Xiaomi pun terus beradaptasi dan memastikan bahwa produk-produk perusahaan tidak hanya memenuhi persyaratan teknis, melainkan juga memberikan value terbaik bagi konsumen di Indonesia. 

Jika ambang batas TKDN sektor HKT dinaikkan menjadi 40%, maka akan ada tambahan komponen yang harus dilokalisasi. Mengenai ini, Xiaomi akan terus melakukan evaluasi dan bekerja sama dengan mitra lokal untuk mengidentifikasi potensi penambahan kandungan lokal pada produknya.

"Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan beradaptasi agar dapat memenuhi kebijakan pemerintah, sambil tetap menjaga kualitas dan standar global produk Xiaomi yang konsumen Indonesia kenal dan percayai," tandas Andi.

Baca Juga: Ada Aturan TKDN 40%, Zyrex (ZYRX) Siapkan Sejumlah Strategi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×