kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Total Ajukan Syarat Jika Pertamina Ingin Masuk Mahakam


Selasa, 01 September 2009 / 09:20 WIB
Total Ajukan Syarat Jika Pertamina Ingin Masuk Mahakam


Reporter: Gentur Putro Jati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Total E&P Indonesie mengajukan persyaratan kepada PT Pertamina (Persero) yang menginginkan 15% kepemilikan saham di Blok Mahakam, Kalimantan Timur.

Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan mengaku sudah bertemu dengan petinggi Total untuk membicarakan kemungkinan merealisasikan niat Pertamina sebelum kontrak bagi hasil Mahakam habis di tahun 2017.

"Jadi kami sudah saling pengertian dengan Total, bahwa perusahaan minyak tidak ingin kehilangan portofolio. Jadi jika Total membuka kesempatan bagi kami masuk ke blok Mahakam, kami juga akan membuka daerah agar Total bisa ikut masuk," kata Karen, Senin (31/8).

Namun, Karen mengaku belum dapat menyebut wilayah kerja mana yang akan diberikan kepada perusahaan asal Prancis tersebut. Pasalnya, Pertamina harus membicarakannya dengan Direktorat Hulu Pertamina. "Tapi diharapkan seluruh negosiasi selesai pada tahun ini," tandasnya.

Karen menambahkan, Total juga memberi kesempatan Pertamina untuk terlibat dalam eksplorasi sejumlah lapangan yang dimilikinya di Angola, Australia dan Vietnam.

Kontrak bagi hasil Total di blok gas Mahakam akan berakhir 2017. Sesuai Undang-Undang Migas Nomor 22/2001 tentang Migas, pengajuan kontrak gas baru boleh dilakukan sepuluh tahun sebelum kontrak lama berakhir.

Awalnya, kontrak Blok Mahakam ditandatangani Total pada 31 Maret 1967 dan berdurasi 30 tahun. Kontrak tersebut telah diperpanjang selama 20 tahun sejak 31 Maret 1997 sehingga akan berakhir pada 31 Maret 2017.

Sejak Februari 2007 lalu, Total telah mengajukan permohonan perpanjangan kontrak selama 20 tahun hingga tahun 2037 karena menilai cadangan gas blok tersebut masih sangat besar. Namun, selama ini, Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro beranggapan terlalu dini untuk memberikan persetujuan perpanjangan kontrak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×