Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto
Sebagaimana yang telah dimuat dalam publikasi daring Kontan pada 8 Agustus 2019, kebijakan perluasan aturan ganjil genap merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) No. 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Polusi Udara.
Kebijakan ini akan resmi diberlakukan pada 9 September 2019 mendatang. Dengan adanya aturan ini, ruas jalan yang dikenai sistem ganjil genap diperluas menjadi 25 ruas dengan adanya 16 ruas tambahan. Sebelumnya, ruas jalan yang dikenai aturan ganjil genap hanya berjumlah sembilan ruas.
Kebijakan ini telah disosialisasikan sebelumnya pada 7 Agustus 2019 hingga 8 September 2019 mendatang. Sementara itu, kegiatan uji coba telah berlangsung pada 12 Agustus 2019 hingga 6 September 2019. Proses uji coba tersebut hanya dilaksanakan di rute-rute tambahan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Organda menentang usulan Menhub soal taksi online dikecualikan dari ganjil genap
Pemilihan rute tambahan dalam kebijakan perluasan ini didasari oleh pertimbangan tingkat kemacetan, ketersediaan moda transportasi umum pada ruas-ruas tersebut dan kelaikan jaringan jalan pada ruas-ruas tersebut.
Pemberlakuan aturan ganjil genap ini akan dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB di pagi hari, serta pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB pada sore hingga malam hari. Dengan demikian, total durasi pemberlakuan kebijakan aturan ganjil genap adalah sebanyak 9 jam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News