kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Toyota Trust: Perluasan ganjil genap belum terasa ke penjualan mobil bekas


Senin, 26 Agustus 2019 / 18:03 WIB
Toyota Trust: Perluasan ganjil genap belum terasa ke penjualan mobil bekas
ILUSTRASI. PENJUALAN MOBIL BEKAS


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kebijakan perluasan aturan ganjil genap di DKI Jakarta akan berlaku pada September 2019 mendatang. Menjelang pemberlakuan kebijakan tersebut, angka penjualan unit mobil bekas Toyota Trust tidak mengalami perubahan yang signifikan.

“Kondisi penjualan dengan tren perluasan ganjil genap belum terasa di kita,“ terang Public Relations Toyota Trust, Raisa Hutagaol, kepada Kontan.co.id, Senin (26/08).

Menurut keterangan Raisa, angka rata-rata penjualan unit mobil bekas Toyota Trust berada di kisaran 20 hingga 30 unit tiap bulannya. Sementara itu, total penjualan unit mobil bekas dari Januari 2019 hingga saat ini sudah mencapai 175 unit.

Baca Juga: Nasib taksi online terkait ganjil genap masih belum jelas

Sejauh ini, realisasi penjualan unit mobil bekas sejauh ini mencapai 20 unit di bulan Agustus. Sebagian besar unit mobil bekas yang berhasil dijual dalam capaian tersebut antara lain Toyota Fortuner, Toyota Rush, dan Toyota Avanza.

Capaian angka penjualan di bulan Agustus sejauh ini bahkan cenderung mengalami penurunan sebesar 50% apabila dibandingkan dengan realisasi penjualan di bulan Juli yang mencapai 40 unit.

Kecenderungan ini berbeda apabila dibandingkan dengan tren penjualan di bursa mobil bekas WTC Mangga Dua menjelang pelaksanaan perluasan aturan ganjil genap pada Juli 2018 lalu.

Baca Juga: Usulan Kemenhub soal ganjil genap taksi online dinilai positif

Berdasarkan publikasi Kontan yang dimuat secara daring pada 24 Juli 2018, angka penjualan mobil bekas di Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua tercatat mengalami kenaikan sebesar 15% secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi 2000 unit pada pekan terakhir Juli 2018.

Sebagaimana yang telah dimuat dalam publikasi daring Kontan pada 8 Agustus 2019, kebijakan perluasan aturan ganjil genap merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur (Ingub) No. 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Polusi Udara.

Kebijakan ini akan resmi diberlakukan pada 9 September 2019 mendatang. Dengan adanya aturan ini, ruas jalan yang dikenai sistem ganjil genap diperluas menjadi 25 ruas dengan adanya 16 ruas tambahan. Sebelumnya, ruas jalan yang dikenai aturan ganjil genap hanya berjumlah sembilan ruas.

Kebijakan ini telah disosialisasikan sebelumnya pada 7 Agustus 2019 hingga 8 September 2019 mendatang. Sementara itu, kegiatan uji coba telah berlangsung pada 12 Agustus 2019 hingga 6 September 2019. Proses uji coba tersebut hanya dilaksanakan di rute-rute tambahan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Organda menentang usulan Menhub soal taksi online dikecualikan dari ganjil genap

Pemilihan rute tambahan dalam kebijakan perluasan ini didasari oleh pertimbangan tingkat kemacetan, ketersediaan moda transportasi umum pada ruas-ruas tersebut dan kelaikan jaringan jalan pada ruas-ruas tersebut.

Pemberlakuan aturan ganjil genap ini akan dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB di pagi hari, serta pada pukul 16.00 hingga 21.00 WIB pada sore hingga malam hari. Dengan demikian, total durasi pemberlakuan kebijakan aturan ganjil genap adalah sebanyak 9 jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×