kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.909   21,00   0,13%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Truk Dilarang Melintas Lagi di Jalan Tol dan Arteri Mulai Besok


Kamis, 29 Desember 2022 / 16:18 WIB
Truk Dilarang Melintas Lagi di Jalan Tol dan Arteri Mulai Besok
ILUSTRASI. Sejumlah truk melintas di Jalan TOl JORR Simatupang, Jakarta Selatan,


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah jalur tol dan arteri, kembali berlaku jelang libur pergantian tahun atau tahun baru 2023. Hal ini dilakukan untuk memastikan arus lalu lintas tetap lancar dan aman.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) Hendro Sugiatno menyatakan, pembatasan mulai berlaku pada Jumat, 30 Desember 2022 pukul 00.00 WIB sampai Senin, 2 Januari 2023 pukul 08.00 WIB.

"Pengaturan ini sudah ditandatangani bersama Dirjen Perhubungan Darat, Kakorlantas Polri, dan juga Dirjen Bina Marga," katanya dalam Webinar Kesiapan Penyelenggaraan Angkutan Nataru (14/12/2022).

Baca Juga: Larangan ODOL Bakal Diterapkan, Begini Tanggapan Kemenperin

Lebih jauh, pembatasan awal diterapkan sebagai antisipasi arus mudik libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022/23 pada 30-31 Desember 2022 dengan jangka waktu pukul 00.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Kemudian pembatasan kembali diberlakukan pada Minggu, 1 Januari 2023 pukul 12.00 WIB sampai Senin, 2 Januari 2023 pukul 08.00 WIB, sebagai antisipasi arus balik libur Nataru 2022/23.

Adapun jenis kendaraan yang diatur pengoperasiannya ini ialah mobil barang dengan jumlah berat lebih dari 14.000 kg, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan.

Lalu, kendaraan pengangkut bahan galian seperti tanah, pasir, dan batu. Kendaraan pengangkut bahan tambang, serta kendaraan pengangkut bahan bangunan seperti besi, semen, juga kayu.

"Ini termasuk untuk ODOL (over-dimension over-loading) juga," tambah Hendro.

Baca Juga: Paxel Menilai Kebijakan Zero ODOL Harus Tegas Dijalankan

Apabila didapati kendaraan yang melanggar kebijakan, maka angkutan barang terkait bakal diberhentikan dan tidak boleh jalan sampai waktu diperbolehkan kembali. Saat itu, kendaraan bakal dikeluarkan di jalur paling dekat.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Besok, Truk Dilarang Melintas Lagi di Tol dan Arteri"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×