Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Holding BUMN tambang, Mining Industri Indonesia (MIND ID) mengungkap dampak dari penerapan tarif impor oleh Presiden Amerika Serikat (AS) kepada komoditas tambang dari Indonesia.
Menurut Corporate Secretary MIND ID Heri Yusuf secara garis besar komoditas tambang yang dikelola grup seperti tembaga, emas, nikel, timah, aluminium, dan batubara masih ditujukan untuk negara-negara di benua Asia dan Eropa.
"Mayoritas ditunjukan untuk pasar Asia seperti China, India, Jepang dan Hongkong. Lalu Eropa, dan sebagian kecilnya masuk ke pasar Amerika," ungkap Heri kepada Kontan, Selasa (08/04).
Baca Juga: MIND ID Harap Aneka Tambang (ANTM) Dapat Serap Seluruh Produksi Emas Freeport
Heri menambahkan, dengan perkembangan pasar global terbaru ini, MIND ID melihat ada peluang peningkatan ekspor dari produk mineral Grup MIND ID tersebut.
"Terutama jika produk-produk mineral Indonesia masuk dalam daftar pengecualian tarif Amerika," tambahnya.
Momentum penerapan tarif timbal balik atau resiprokal ini menurut dia dapat dijadikan sebagai kesempatan untuk melakukan diversifikasi pasar ekspor, memperluas penetrasi pasar terutama untuk komoditas seperti tembaga, emas, timah, dan nikel olahan.
"Adapun, kami saat ini tengah melakukan pemetaan pasar ekspor berdasarkan risiko tarif, serta fokus pada penguatan ekspor ke negara yang bersahabat secara tarif dan geopolitik," jelasnya.
Baca Juga: Begini Dampak Kenaikan Tarif Royalti Minerba Menurut MIND ID
MIND ID juga akan melakukan optimalisasi produk hilir bernilai tambah serta meningkatkan ekspor produk hilirisasi.
"Misalnya katoda tembaga, nikel sulfat, hingga ogam tanah jarang yang memiliki nilai jual lebih tinggi dan lebih tahan terhadap fluktuasi pasar," tandasnya.
Asal tahu saja, ditengah penerapan tarif impor resiprokal, Trump mengecualikan beberapa komoditas. Beberapa diantaranya adalah komoditas mineral seperti barang-barang tembaga, emas batangan (bullion), energi serta mineral tertentu yang tidak tersedia di AS.
Lebih detail, komoditas yang tidak dikenakan tarif resiprokal di antaranya adalah barang-barang yang dikenakan 50 USC 1702, diantaranya barang-barang baja/aluminium dan mobil/suku cadang mobil yang sudah dikenakan tarif Section 232, barang-barang tembaga, farmasi, semikonduktor, dan kayu, semua barang yang mungkin akan dikenakan tarif Section 232 di masa mendatang, emas batangan; dan energi serta mineral tertentu lainnya yang tidak tersedia di AS.
Selanjutnya: OJK Rancang Aturan Soal Rapat Umum Lender Fintech Lending, Ini Kata Modal Rakyat
Menarik Dibaca: 7 Tips Makeup Matte Agar Tidak Menggumpal, Jangan Lupa Pakai Primer!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News