kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tumbur Parlindungan: Pakai gross split pelajaran mahal bagi bangsa Indonesia


Minggu, 02 Agustus 2020 / 10:57 WIB
Tumbur Parlindungan: Pakai gross split pelajaran mahal bagi bangsa Indonesia
ILUSTRASI. Tumbur Parlindungan Mantan President IPA


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mengubah peraturan soal Gross Split. Perubahan itu tertuang dalam Permen ESDM No 12 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri ESDM No 08 Tahun 2017 Tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, yang disahkan pada 16 Juli 2020.

Tumbur Parlindungan mantan Presiden Indonesia Petroleum Association (IPA) mengatakan, production sharing contract (PSC) dengan sistem cost recovery diaplikasikan di Indonesia pertama kali dan banyak ditiru oleh negara-negara penghasil minyak.

Baca Juga: Good bye Gross Split, Menteri ESDM kini izinkan kontraktor pakai cost recovery lagi

"PSC Cost recovery merupakan salah satu fiscal regime Yang sudah terbukti untuk dapat menarik investor. Kita tinggal melakukan perubahan aturan-aturan yang mensupport fiscal regime ini agar negara Indonesia lebih competitive dibandingkan negara-negara lain," kata Tumbur kepada KONTAN.co.id, Minggu (2/8).

Dia menilai, apabila ekosistem aturan dan birokrasi sudah semakin baik ditambah dengan kepastian hukum, investor di oil and gas akan datang dengan sendirinya.

Perubahan ini kata Tumbur menuju arah yang lebih baik. "Dibandingkan dengan yang sebelumnya (memakai gross split)," ungkap dia.

Tumbur menegaskan bahwa berubahnya peraturan soal kontrak dari cost recovery menjadi gross split kemudian kembali lagi menjadi cost recovery menjadi pelajaran berharga bagi bangsa Indonesia. "Ini lesson learn yang mahal untuk oil and gas indonesia. Mudah-mudahan tidak terulang lagi," tutur dia.

Tumbur mengatakan, bahwa dengan perubahan menjadi cost recovery biasanya para investor akan wait and see dan menungguu apalagi yang akan dibenahi aturannya.

Baca Juga: Boleh pakai cost recovery lagi, Hilmi Panigoro: Investor menyambut baik perubahan ini

"Kalau sudah stabil dan tidak ada perubahan yang signifikan baru mereka mulai start untuk memperbaiki portfolio mereka untuk indonesia," terangnya.

Dia menilai, untuk menarik investor migas kembali lagi ke Indonesia, tergantung dari blok yang ditawarkan dan negara lain seperti apa melihat perubahan di Indonesia. "Kompetisi global untuk menarik investor yang menjadi challenge Indonesia ke depannya," ucap dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×