kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   3.000   0,16%
  • USD/IDR 16.274   9,00   0,06%
  • IDX 7.941   14,04   0,18%
  • KOMPAS100 1.112   -1,16   -0,10%
  • LQ45 822   -7,39   -0,89%
  • ISSI 267   1,49   0,56%
  • IDX30 424   -4,27   -1,00%
  • IDXHIDIV20 493   -4,35   -0,87%
  • IDX80 124   -0,96   -0,77%
  • IDXV30 132   -0,85   -0,64%
  • IDXQ30 138   -1,40   -1,01%

Tunda proyek listrik, PLN fokus jaga keandalan sistem


Minggu, 26 April 2020 / 18:49 WIB
Tunda proyek listrik, PLN fokus jaga keandalan sistem
ILUSTRASI. PLN terus berupaya memberikan kemudahan bagi 24 juta pelanggan rumah tangga 450 Volt Ampere (VA)


Reporter: Filemon Agung | Editor: Herlina Kartika Dewi

Menurut Zulkifli, prioritas utama yang dilakukan PLN ialah melakukan penyelamatan operasional. Setelah itu, sambungnya, PLN melakukan review menyeluruh terhadap proyek-proyek kelistrikan yang ada. Ia menegaskan, perusahaan setrum plat merah itu akan memprioritaskan proyek-proyek yang sudah mendapatkan pendanaan.

Per Februari lalu baru sekitar 19% program listrik 35.000 MW yang beroperasi atau setara dengan 6.811 MW.

Baca Juga: PLN kembali minta pelanggan kirim foto meteran listrik via WhatsApp, ini caranya

Direktur Pengadaan Strategis Satu PLN Sripeni Inten Cahyani menjelaskan timeline proyek tiap pembangkit beragam. "Karena untuk membangun suatu pembangkit diperlukan studi dan detail design paling cepat satu tahun, lalu perizinan dan pembebasan lahan," jelas Inten kepada Kontan.co.id.

Penundaan proyek ini berpotensi mengganggu jalannya program 35.000 MW, terlebih PLN semula menargetkan puncak commercial operation date (COD) pembangkit terjadi pada 2020 dengan kapasitas pembangkit mencapai 8.823 MW.

Kemudian pada 2021 mendatang, kapasitas bertambah menjadi 5.066 MW, lalu bertambah 4,109 MW pada 2022 dan berurut-turut bertambah sebesar 3.907 MW dan 3.592 MW pada 2023 dan 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×