Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bulan ini merupakan masa transisi terakhir untuk penerapan Permenhub No.108 tahun 2017. Permenhub ini mengatur mengenai penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Dian Safitri, Head of Communications Uber Indonesia menyampaikan bahwa pihaknya siap mengimplementasikan aturan tersebut. Adanya payung hukum menurutnya akan memberikan kepastian usaha bagi penyedia aplikasi mobilitas seperti Uber.
Pemerintah melalui aturan tersebut akan mengatur mengenai Angkutan Sewa Khusus (ASK) dengan izin penyelenggaraan, dokumen perjalanan yang sah, menempel stiker ASK pada kendaraan. Hal ini disambut Uber yang menyatakan siap melakukan implementasi terhadap aturan tersebut.
"Uber dan Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama sangat terbuka untuk berdialog dan bekerja sama dengan pemerintah serta pemangku kepentingan lain terkait implementasi kebijakan pemerintah," kata Dian melalui surat elektronik kepada Kontan.co.id, Jumat (19/1).
Implementasi ini tentu akan berimbas pada masyarakat Indonesia agar dapat menikmati pilihan mobilitas beragam dan kesempatan ekonomi yang fleksibel. Seperti diketahui Uber termasuk Angkutan Sewa Khusus (ASK) bersama dengan pemain lainnya.
"Adanya payung hukum memberikan kepastian usaha bagi penyedia aplikasi mobilitas seperti Uber, para mitra Koperasi serta mitra pengemudi untuk menghadirkan pilihan mobilitas yang aman, nyaman, andal dan terjangkau," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News