Reporter: Filemon Agung | Editor: Yudho Winarto
Dadan memastikan, upaya pemenuhan bakan baku bioetanol tidak akan mempengaruhi kebutuhan gula untuk masyarakat.
Ia menjelaskan, bioetanol diproduksi dengan mengkonversi molasis yang merupakan bahan yang tidak dipakai dalam proses pembuatan gula dari tebu.
"Jadi kalau kita kembangin pabrik tebu nanti ada yang pabrik gula dan ada untuk molasis, ini sisanya molasis ya dipake untuk industri termasuk bioetanol. Kita tidak pakai porsi gulanya," jelas Dadan.
Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2023 tentang Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol Sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel), produksi bioetanol pada 2030 ditargetkan mencapai 1,2 juta kl.
Perpres No 40/2023 diterbitkan dalam rangka mewujudkan swasembada gula nasional. Di mana untuk menjamin ketahanan pangan nasional, menjamin ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri, mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu, serta meningkatkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih.
Oleh karenanya, Pemerintah melakukan percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati.
Adapun, percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) mencakup pemenuhan kebutuhan gula konsumsi dan industri, serta peningkatan produksi bioetanol yang berasal dari tebu sebagai bahan bakar nabati (biofuel).
Baca Juga: Harga 3 Jenis BBM Ini Naik Per 1 Juli 2023
Atas hal tersebut, Pemerintah akan melakukan perluasan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700.000 hektare.
"Penambahan areal lahan baru perkebunan tebu seluas 700.000 ha yang bersumber dari lahan perkebunan, lahan tebu rakyat, dan lahan kawasan hutan," dikutip dari salinan Perpres No 40/2023.
Adapun, sumber lahan kawasan hutan diperoleh melalui perubahan peruntukan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan, dan/atau pemanfaatan kawasan hutan dengan perhutanan sosial dan sistem multi usaha.
Selain itu, juga akan dilakukan peningkatan produktivitas tebu sebesar 93 ton per ha melalui perbaikan praktik agrikultur berupa pembibitan, penanaman, pemeliharaan tanaman, dan tebang muat angkut.
Selanjutnya, dalam peta jalan juga akan dilakukan peningkatan efisiensi, utilisasi, dan kapasitas pabrik gula untuk mencapai rendemen sebesar 11,2%. Tak lupa dilakukan peningkatan kesejahteraan petani tebu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News