kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.237.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.640   3,00   0,02%
  • IDX 8.044   -17,24   -0,21%
  • KOMPAS100 1.114   -2,28   -0,20%
  • LQ45 784   -9,49   -1,20%
  • ISSI 282   1,25   0,44%
  • IDX30 411   -4,49   -1,08%
  • IDXHIDIV20 468   -6,38   -1,35%
  • IDX80 122   -0,32   -0,26%
  • IDXV30 133   0,84   0,63%
  • IDXQ30 130   -1,49   -1,14%

Ukraina diminta produksi benih kedelai di RI


Selasa, 01 September 2015 / 17:39 WIB
Ukraina diminta produksi benih kedelai di RI


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Produksi benih kacang kedelai lokal di Indonesia masih tergolong minim bila dibandingkan dengan produksi benih kacang kedelai negara lain seperti Ukraina.

Karena itu, dalam kesempatan bertemu dengan Duta Besar Ukraina untuk Indonesia, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta agar Ukraina membuka industri dan membawa teknologi produksi benihnya ke Indonesia.

Selama ini, Ukraina dikenal memiliki teknologi yang dapat menghasilkan benih kedelai unggul yang dapat menghasilkan rata-rata 3,5 ton hingga 4 juta ton per hektare (ha) per tahun.

Jumlah tersebut jauh lebih tinggi bila dibandingkan dengan produksi benih kedelai lokal yang hanya mencapai sekitar 1,5 ton - 2 ton per ha per tahun.

"Kalau saya justru mengincar soybean-nya (kacang kedelai) karena bagus, supaya produksi benihnya kita bisa menjadi tinggi," terang Amran, Senin (31/8).

Amran meminta agar para produsen kacang kedelai asal Ukraina mau memproduksi benih kacang kedelainya di Indonesia.

Hal ini dinilai menguntungkan ketimbang hanya menjadikan Indonesia sebagai pasar benih kacang kedelai Ukraina.

Dalam pertemuan tersebut, Amran biang Ukraina memang tertarik menjajaki pasar benih kacang kedelai di Indonesia.

Tapi pemerintah lebih memilih bila benih tersebut diproduksi di Indonesia ketimbang menjadikan Indonesia sebagai pasar ekspor saja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×