Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan menaikkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2024. Kebijakan kenaikan UMP 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Berikut besaran UMP tahun 2023.
Pemerintah menerbitkan aturan baru tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Melalui aturan baru ini, maka UMP dan UMK 2024 dipastikan akan naik dari tahun 2023.
"Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (10/11/2023).
Ida menjelaskan, kepastian kenaikan UMP dan UMK 2024 tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α).
Indeks Tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga Upah Minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," katanya.
Dengan ketentuan tersebut maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
"Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru," katanya.
Selain itu menurut Ida, dengan adanya ketentuan pengupahan sebagaimana diatur dalan PP Nomor 51 Tahun 2023 maka akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Sehingga keberadaan PP ini diharapkan juga akan mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, salah satunya dengan penerapan struktur dan skala upah.
"Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya," ujarnya.
Ia menambahkan, selain kepastian kenaikan UMP dan UMK 2024 mendorong daya beli masyarakat, serta memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha dan industri, PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
"Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini," katanya.
Ida pun menyatakan bahwa PP yang diterbitkan pada 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan tersebut merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.
"Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November," ujarnya.
UMP 2023
Data Kemnaker menyatakan, UMP tertinggi 2023 adalah DKI Jakarta. UMP DKI Jakarta tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp 4.901.798. UMP DKI Jakarta 2023 itu naik 5,60% dari tahun 2022.
Sedangkan UMP 2023 terendah adalah di Jawa Tengah. UMP 2023 Jawa Tengah sebesar Rp 1.958.169,69, naik 8,01% dibandingkan tahun 2022.
Jawa Tengah adalah salah satu dari tiga daerah dengan UMP 2023 di bawah Rp 2 juta. Daerah lainnya adalah, Jawa Barat dengan UMP tahun 2023 sebesar Rp 1.986.670,17. UMP Jawa Barat hanya naik 7,88% dari tahun 2022.
Kemudian UMP Daerah Istimewa Yogyakarta tahun 2023 sebesar Rp1.981.782,39. UMP Yogyakarta tahun 2023 naik 7,65% dari tahun 2022.
Berikut daftar provinsi yang telah menetapkan UMP tahun 2023:
1. UMP 2023 Aceh, Rp3.413.666,00; naik sebesar 7,81%
2. UMP 2023 Sumatera Utara, Rp2.710.493,93 (7,45%)
3. UMP 2023 Sumatera Barat, Rp2.742.476,00 (9,15%)
4. UMP 2023 Riau, Rp3.191.662,53 (8,61%)
5. UMP 2023 Jambi, Rp2.943.033,08 (9,04%)
6. UMP 2023 Sumatera Selatan, Rp3.404.177,24 (8,26%)
7. UMP 2023 Bengkulu, Rp2.418.280,00 (8,05%)
8. UMP 2023 Lampung, Rp2.633.284,59 (7,90%)
9. UMP 2023 Bangka Belitung, Rp3.498.479,00 (7,15%)
10. UMP 2023 Kepulauan Riau, Rp3.279.194,00 (7,51%)
11. UMP 2023 DKI Jakarta, Rp4.901.798,00 (5,60%)
12. UMP 2023 Jawa Barat, Rp1.986.670,17 (7,88%)
13. UMP 2023 Jawa Tengah, Rp1.958.169,69 (8,01%)
14. UMP 2023 Daerah Istimewa Yogyakarta, Rp1.981.782,39 (7,65%)
15. UMP 2023 Jawa Timur, Rp2.040.244,30 (7,86%)
16. UMP 2023 Banten, Rp2.661.280,11 (6,40%)
17. UMP 2023 Bali, Rp2.713.672,28 (7,81%)
18. UMP 2023 Nusa Tenggara Barat, Rp2.371.407,00 (7,44%)
19. UMP 2023 Nusa Tenggara Timur Rp2.123.994,00 (7,54%)
20. UMP 2023 Kalimantan Barat, Rp2.608.601,75 (7,16%)
21. UMP 2023 Kalimantan Tengah, Rp3.181.013,00 (8,85%)
22. UMP 2023 Kalimantan Selatan, Rp3.149.977,65 (8,38%)
23. UMP 2023 Kalimantan Timur, Rp3.201.396,04 (6,20%)
24. UMP 2023 Kalimantan Utara, Rp3.251.702,67 (7,79%)
25. UMP 2023 Sulawesi Utara, Rp3.485.000,00 (5,26%)
26. UMP 2023 Sulawesi Tengah, Rp2.599.456,00 (8,73%)
27. UMP 2023 Sulawesi Selatan, Rp3.385.145,00 (6,93%)
28. UMP 2023 Sulawesi Tenggara, Rp2.758.984,54 (7,10%)
29. UMP 2023 Gorontalo, Rp2.989.350,00 (6,74%)
30. UMP 2023 Sulawesi Barat, Rp2.871.794,82 (7,20%)
31. UMP 2023 Maluku, Rp2.812.827,66 (7,39%)
32. UMP 2023 Maluku Utara, Rp2.976.720,00 (4,00%)
33. UMP 2023 Papua, Rp3.864.696,00 (8,50%).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News