Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan ada pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) swasta telah meneken kerja sama bisnis dengan PT Pertamina (Persero) untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM).
“B2B (business to bussines) antara Pertamina dan swasta, mereka lagi kolaborasi. Yang menurut saya dapat pelaporan, sudah beberapa yang sudah melakukan perjanjian. Tapi saya nanti, saya tidak tahu teknisnya, karena itu B2B ya,” kata Bahlil di Istana Kepresidenan, Senin (21/10).
Sebelumnya, PT Pertamina Patra Niaga masih melakukan pembahasan dengan sejumlah badan usaha (BU) swasta terkait skema baru pasokan bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi. Negosiasi ini menggantikan mekanisme lelang yang sebelumnya digunakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan BBM di SPBU swasta.
Baca Juga: Pertamina dan SPBU Swasta Masih Buntu Soal Pasokan BBM Nonsubsidi
Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun mengatakan, proses pembahasan masih berjalan dan belum sampai pada tahap finalisasi.
“Masih pembahasan ya. Masih bicara soal kebutuhan, teknis operasionalnya nanti, dan aspek komersialnya,” ujar Roberth kepada Kontan, Senin (20/10).
Dalam kesempatan terpisah, Menurut Bahlil, penambahan kapasitas BBM untuk SPBU swasta melalui impor sudah diatur berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Menyangkut BBM, ada yang bilang, Pak, yang ini habis Pak, yang ini habis Pak. Ini impor (BBM), negara ini adalah negara hukum, ada aturan. Bukan negara tanpa tuan," ungkap Bahlil di agenda Hipmi-Danantara Indonesia Bisnis Forum, di Jakarta, Senin (20/10/2025).
Baca Juga: Pertamina dan SPBU Swasta Belum Deal Soal Pasokan BBM, Ini Kata Bahlil
Bahlil menggarisbawahi mengenai Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan bahwa perekonomian disusun berdasarkan kekeluargaan dan demokrasi ekonomi, dengan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dikuasai oleh pemerintah, serta sumber daya alam seperti bumi dan air dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
"Pasal 33 UUD 1945 itu menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Jadi jangan menganggap negara ini enggak ada aturannya," tambah dia.
"Kalau ada yang merasa berusaha di negara ini enggak ada aturannya, monggo cari negara lain. Karena negara ini kita bekerja, semua warga negara Indonesia harus patuh pada aturan main dan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia," tegas dia.
Selanjutnya: Selamat! 14.913 Peserta Dinyatakan Lolos Program Magang Bergaji UMP Batch 1
Menarik Dibaca: Promo Indomaret Harga Spesial 21 Oktober-3 November 2025, Sunlight Botol Diskon 25%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News