Reporter: Agustinus Beo Da Costa | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Bekasi, PT Bina Bangun Wibawa Mukti telah mengajukan permohonan untuk turut memiliki (participating
interest) sebesar 10% pada 3 blok yang dikelola oleh Pertamina EP di Kabupaten Bekasi, yaitu Blok Tambun, Blok Pondok Tengah dan Blok Pondok Makmur.
Direktur Utama PT Bina Bangun Wibawa Mukti Prananto Sukodjatmoko mengatakan, saat ini permintaan itu masih diproses ke Pertamina, SKK Migas
dan pemerintah. "Kita ingin ikut serta dalam participating interest 10%," ujarnya kepada KONTAN, beberapa waktu lalu
Berdasarkan peraturan, pemberian participating interest 10% kepada pemerintah daerah hanya diwajibkan pada blok-blok atau lapangan migas yang baru. Namun
Kabupaten Bekasi tetap mencoba untuk meminta saham itu kepada pemerintah. "Blok Tambun, Pondok Tengah, dan Pondok Makmur merupakan lapangan lama," tegas dia.
Prananto Sukodjatmoko mengaku meskipun pengajuan itu sudah dilakukan sejak lama, hingga kini belum ada keputusan dari pemerintah.
Asal tahu saja, saat ini hanya Blok Tambun sudah berproduksi. Blok itu menghasilkan gas sebanyak 50 mmscfd. Dari jumlah produksi itu sekitar 32 mmscfd dialokasikan untuk Kabupaten Bekasi melalui BUMD sejak tahun 2004. Alokasi gas itu bagi BUMD itu didasarkan pada undang-undang No.22 tahun 2001
tentang pertambangan minyak dan gas serta pedoman tata kelola SKK Migas No.029 .
Sementara itu blok POndok Tengah sudah dibor untuk eksplorasi sejak tahun 2003. Begitu juga dengan blok Pondok Makmur yang masih dalam tahapan eksplorasi. Dengan adanya kepemilikan saham itu, Prananto Sukodjatmoko berharap pihaknya tidak hanya mendapatkan alokasi gas tetapi juga minyak dari ketiga blok tersebut.
"Kan perusahaan kita didirikan sebagai perusahaan minyak dan gas, bukan hanya gas saja," beber dia.
Kepala Subbagian Komunikasi dan Protokoler SKK Migas Zuldadi Rafli mengatakan tidak mungkin bagi Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bekasi PT Bina Bangun Wibawa Mukti untuk mendapatkan participating interest 10%. BUMD bisa meminta kepemilikan saham ketika operator blok mengajukan perpanjangan kontrak. "Participating interest 10% bisa diajukan untuk kepesertaan saat perpanjangan bloknya, Jadi tidak bisa langsung," tegas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News