Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) mengakui bahwa saat ini untuk mengurus perizinan terkait pembangunan perumahan dan permukiman masih membutuhkan waktu yang panjang dan biaya yang tinggi.
"Untuk perizinan selama ini masih rentang panjang, waktu lama dan cost yang tinggi. Harus ada terobosan untuk menyelesaikan masalah ini semua," ungkap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Apersi Junaidi Abdillah saat dihubungi Kontan, Kamis (17/10).
Menurutnya salah satu cara untuk memecah masalah tersebut adalah dengan memisahkan Kementerian PUPR menjadi dua kementerian, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat.
"Salah satu usulan Apersi yaitu berdirinya Kementerian yang fokus, mengingat sektor Perumahan adalah sektor yang strategis. Kita butuh perumahan ini ada yang ngurusin lebih fokus terkait perumahan," tambah Junaidi.
Meski begitu, Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah mengatakan, pemisahan Kementerian PUPR seperti mengulang sejarah pada masa orde baru.
Di mana, pada zaman orde baru kementerian ini sudah sempat dipisah dan hasilnya tidak memuaskan.
“Begitu banyak tanah subur, tanah pertanian yang dijadikan perumahan, makanya dulu Perumahan Rakyat ini kementeriannya dihapus,” tuturnya.
Ia menambahkan, menurutnya selama ini Kementerian PUPR sudah berjalan baik terbukti dari target-target yang mampu dicapai oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono selama masa kepemimpinan Presiden Jokowi. Pemisahan ini menurutnya, lebih condong pada kepentingan politik atau bagi-bagi kue.
“Nggak efektif, lebih cenderung ke bagi-bagi kue,” ujarnya.
Sebelumnya, pemisahan Kementerian PUPR tercetus dari pernyataan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo yang setuju jika presiden terpilih Prabowo Subianto memisahkan Kementerian PUPR menjadi dua kementerian, yaitu Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan Rakyat.
Ia beralasan, kebutuhan rumah tinggal semakin meningkat setiap tahun. Baru sekitar 70% lebih penduduk Indonesia yang memiliki rumah dengan hak milik. Sebanyak 36,8 persen dari penduduk Indonesia tinggal di rumah yang tidak layak huni.
"Makanya saya setuju bahwa ke depan kalau memang ada rencana presiden terpilih hari ini Pak Prabowo memisahkan Kementerian Perumahan Rakyat dan Kementerian Pekerjaan Umumnya," kata Bambang di Gedung Nusantara V MPR/DPR RI, dikutip Kamis (17/10).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News