Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Vale Indonesia Tbk (INCO) baru saja merampungkan perjanjian definitif divestasi 20% saham. Usai Vale, ada empat perusaaan mineral lain lagi yang bakal mendivestasikan sahamnya kepada entitas Indonesia.
Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yunus Saefulhak mengungkapkan, perusahaan tersebut harus menyelesaikan proses penawaran saham divestasi dan/atau melanjutkan kewajiban melepas sisa saham divestasi sampai memenuhi 51% kepemilikan Indonesia. Proses tersebut sudah berjalan sejak tahun lalu.
Baca Juga: Divestasi Vale (INCO) rampung, MIND ID: Sekarang kami fokus ke proyek hilirisasi
Adapun, keempat perusahaan tersebut memiliki kewajiban divestasi saham kepada entitas Indonesia dengan porsi yang berbeda. Rinciannya adalah:
1. PT Natarang Mining yang memiliki kewajiban divestasi saham sebesar 22%. Saat ini, perusahaan dengan komoditas emas itu mayoritas dimiliki oleh Natarang Offshore Pty. Ltd sebesar 85% dan Perseorangan sebesar 15%.
2. PT Ensbury Kalteng Mining yang memiliki kewajiban divestasi saham sebesar 44%. Mayoritas perusahaan komoditas emas itu masih dimiliki oleh Ensbury Kalteng Pte. Ltd sebesar 94%, Ensbury International Ltd. sebesar 4% dan pemegang saham lainnya sebesar 2%.
3. PT Kasongan Bumi Kencana yang harus divestasi saham sebesar 19%. Perusahaan komoditas emas itu dimiliki 45% oleh Pelsart Kasongan Pty. Ltd, 40% dimiliki Idaman Kasongan Pty, dan 15% oleh PT Wisma Budi Kerti.
4. PT Galuh Cempaka, yang harus mendivestasikan sahamnya sebesar 31%. Mayoritas perusahaan komoditas intan itu dimiliki oleh Ashton MMC Pte. Ltd. sebesar 80% dan 20% oleh PT Aneka Tambang Tbk.
Sayangnya, mengenai detail waktu jatuh tempo dan batas penawaran masing-masing perusahaan, Yunus masih belum membuka secara rinci. Yang jelas, proses penawaran itu ditarget rampung tahun ini.
"Semua sedang proses penawaran dalam rangka kepemilikan Indonesia. Ditargetkan sesuai ketentuan bisa selesai di tahun 2020 semuanya," kata Yunus saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (23/6).
Baca Juga: Tertunda tiga kali, perjanjian definitif divestasi Vale (INCO) akhirnya rampung
Sejatinya, ada satu perusahaan lagi yang memasuki penawaran divestasi saham di tahun ini, yaitu PT Nusa Halmahera Minerals (NHM). Namun, External Communications PT NHM Ramdani Sirait menyatakan, NHM telah merampungkan proses akuisisi saham ke entitas Indonesia pada Februari 2020 lalu.
Sehingga saat ini, NHM sudah sepenuhnya berstatus Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). "NHM Sekarang sudah 100% PMDN. Sudah diumumkan Februari 2020," kata Ramdani.
Sebagai informasi, 75% saham NHM sudah diakuisisi oleh PT Indotan Halmahera Bangkit, setelah sebelumnya dimiliki Newcrest Singapore Holding Ltd. Sementara itu, sisa 25% saham NHM masih dimiliki PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). NHM sendiri merupakan tambang emas yang beroperasi di Gosowong, Maluku Utara.
Baca Juga: Orias Petrus Moedak, orang dibalik dua akuisisi tambang milik perusahaan asing
Sebelumnya, Ketua Indonesian Mining Association (IMA) Ido Hutabarat menyebutkan empat kriteria yang menjadi dasar pertimbangan perusahaan dalam menyerap saham divestasi ini.
Pertama, nilai valuasi dari porsi saham yang didivestasikan tersebut. Kedua, valuasi tersebut utamanya menyangkut nilai deposit atau cadangan komoditas mineral yang bisa ditambang.
Ketiga, terkait dengan kepastian hukum berapa lama perusahaan bisa mengoptimalkan penambangan atas deposit tersebut. Keempat, mengenai nilai keekonomian dan ketersediaan pasar dari komoditas atau hasil olahannya, terutama soal pembangunan smelter, mulai dari berapa nilai investasinya, serta bagaimana kesiapan pasar dari komoditas dan hasil olahannya.
"Jadi itu (yang kriteria menjadi pertimbangan), karena ada investasi jangka panjang. Kalau semuanya memenuhi, mungkin banyak yang minat," kata Ido.
Baca Juga: Selamat! MIND ID dapat harga murah Rp 2.780 per saham untuk 20% saham INCO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News