Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Khomarul Hidayat
Sejatinya, ada satu perusahaan lagi yang memasuki penawaran divestasi saham di tahun ini, yaitu PT Nusa Halmahera Minerals (NHM). Namun, External Communications PT NHM Ramdani Sirait menyatakan, NHM telah merampungkan proses akuisisi saham ke entitas Indonesia pada Februari 2020 lalu.
Sehingga saat ini, NHM sudah sepenuhnya berstatus Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). "NHM Sekarang sudah 100% PMDN. Sudah diumumkan Februari 2020," kata Ramdani.
Sebagai informasi, 75% saham NHM sudah diakuisisi oleh PT Indotan Halmahera Bangkit, setelah sebelumnya dimiliki Newcrest Singapore Holding Ltd. Sementara itu, sisa 25% saham NHM masih dimiliki PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). NHM sendiri merupakan tambang emas yang beroperasi di Gosowong, Maluku Utara.
Baca Juga: Orias Petrus Moedak, orang dibalik dua akuisisi tambang milik perusahaan asing
Sebelumnya, Ketua Indonesian Mining Association (IMA) Ido Hutabarat menyebutkan empat kriteria yang menjadi dasar pertimbangan perusahaan dalam menyerap saham divestasi ini.
Pertama, nilai valuasi dari porsi saham yang didivestasikan tersebut. Kedua, valuasi tersebut utamanya menyangkut nilai deposit atau cadangan komoditas mineral yang bisa ditambang.
Ketiga, terkait dengan kepastian hukum berapa lama perusahaan bisa mengoptimalkan penambangan atas deposit tersebut. Keempat, mengenai nilai keekonomian dan ketersediaan pasar dari komoditas atau hasil olahannya, terutama soal pembangunan smelter, mulai dari berapa nilai investasinya, serta bagaimana kesiapan pasar dari komoditas dan hasil olahannya.
"Jadi itu (yang kriteria menjadi pertimbangan), karena ada investasi jangka panjang. Kalau semuanya memenuhi, mungkin banyak yang minat," kata Ido.
Baca Juga: Selamat! MIND ID dapat harga murah Rp 2.780 per saham untuk 20% saham INCO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News