kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Usulan BLU DMO Batubara: Ditolak DPR, Disambut Pengusaha Batubara


Jumat, 14 Januari 2022 / 20:39 WIB
Usulan BLU DMO Batubara: Ditolak DPR, Disambut Pengusaha Batubara


Reporter: Filemon Agung | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menawarkan skema Badan Layanan Umum (BLU) batubara sebagai upaya menjamin pasokan batubara dalam negeri (DMO) untuk pembangkit listrik ke depan. Skema ini muncul bersamaan dengan polemik krisis pasokan batubara yang menghantui pembangkit listrik di awal tahun 2022.

Penolakan pun mulai muncul dari sejumlah pihak seputar wacana pemerintah menerapkan skema ini. Terbaru, Komisi VII DPR RI menyampaikan penolakan atas hadirnya skema ini.

Hal ini disampaikan langsung oleh sejumlah anggota komisi VII saat Rapat Kerja bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Kamis (13/1).

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengatakan, ketimbang memunculkan skema baru maka kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batubara yang telah ada sebaiknya diperkuat.

Baca Juga: Usulan Skema BLU Dalam Kebijakan DMO Batubara Ditolak Komisi VII DPR

Ada dua poin yang menjadi dasar dalam penguatan kebijakan DMO saat ini yakni mekanisme pengawasan dan pengetatan sanksi bagi pelanggar. "Kemarin kita sudah memastikan kita tidak menyepakati ada pendirian BLU," tegas Eddy ketika dihubungi Kontan.co.id, Jumat (14/1).

Eddy melanjutkan, mekanisme BLU pun belum teruji dan belum bisa terjamin dapat menjadi solusi. Lebih jauh, dikhawatirkan perubahan kebijakan justru berdampak pada timbulnya masalah baru lainnya.

Demi menghindari kejadian krisis pasokan kembali terulang, Komisi VII DPR bakal segera memanggil para pihak terkait. "Kita akan panggil para pihak, Direktorat Jenderal Minerba, PLN dan APBI agar mereka juga bisa saling kordinasi untuk cari solusi dan cegah kejadian terulang lagi," terang Eddy.

Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanegara Ahmad Redi menilai, gagasan pembentukan BLU untuk kemudian memberikan subsidi atas disparitas harga yang dibeli PLN tidaklah tepat.  "Logika hukum terkait mengenai harga batubara dilempar ke harga pasar itu mencederai konstitusi dan UU Minerba," kata Redi.

Ia menyebut, selama ini pun ketentuan DMO sudah cukup jelas yakni pemenuhan dalam negeri diutamakan. Selain itu, ketentuan soal harga pun juga telah diatur.

Menurutnya, pemerintah justru perlu memperkuat pengawasan. Apalagi, kuota DMO pun sudah cukup jelas yakni 25% dari rencana produksi yang disetujui dalam Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) perusahaan batubara. Menurutnya, seharusnya pengawasan bisa dilakukan dengan merujuk pada ketentuan itu.

Ia menilai, pembentukan BLU justru berpotensi memberi beban baru dan tidak menyelesaikan persoalan pada permasalahan pasokan batubara. "DMO bukan kewajiban kemarin sore, sudah bertahun-tahun lalu," kata Redi.

Baca Juga: APBI Bakal Tetap Penuhi Kewajiban DMO Meski Usulan Skema BLU Nantinya Dibatalkan




TERBARU

[X]
×