kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.968.000   52.000   1,78%
  • USD/IDR 16.737   -54,00   -0,32%
  • IDX 8.352   -628,38   -7,00%
  • KOMPAS100 1.157   -82,72   -6,67%
  • LQ45 822   -54,24   -6,19%
  • ISSI 305   -25,66   -7,76%
  • IDX30 422   -21,81   -4,91%
  • IDXHIDIV20 499   -20,45   -3,94%
  • IDX80 128   -9,50   -6,90%
  • IDXV30 138   -5,53   -3,84%
  • IDXQ30 136   -6,49   -4,56%

UU Ciptaker Disebut Menkeu Turunkan Penerimaan Negara dari Batubara, Ini Respons APBI


Kamis, 11 Desember 2025 / 15:36 WIB
UU Ciptaker Disebut Menkeu Turunkan Penerimaan Negara dari Batubara, Ini Respons APBI
ILUSTRASI. Produk Hilirisasi Batubara dalam bentuk Grafit Sintetis


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) buka suara terkait kebijakan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi eksportir batubara disebut sebagai faktor yang menggerus penerimaan negara, sebagaimana sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani menjelaskan, mekanisme restitusi PPN justru telah diatur jelas dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada Pasal 4A ayat (2) huruf a, batubara ditetapkan sebagai barang kena pajak (BKP), sehingga atas kegiatan ekspornya pelaku usaha berhak mengkreditkan faktur pajak masukan yang timbul dari perolehan barang maupun jasa.

Baca Juga: Pemerintah Akan Terapkan Bea Keluar Batubara 1%-5% pada 2026, Ini Kata Pelaku Usaha

“Restitusi merupakan hak, bukan distorsi ataupun pengurangan real penerimaan negara," ujar Gita kepada Kontan, Kamis (11/12/2025).

Ia menambahkan, industri batubara selama ini tetap memberikan kontribusi signifikan terhadap fiskal negara melalui pembayaran PNBP (royalti), PPh badan, berbagai jenis pajak sampai pungutan lain, serta kewajiban sosial dan lingkungan.

Baca Juga: Jelang Tutup Tahun, Ekspor Batubara Indonesia Diprediksi Turun 7%-8%

Sebelumnya, Menkeu Purbaya mengkritik ketentuan dalam UU Ciptaker yang dinilai membebani fiskal. Pemerintah harus menanggung restitusi PPN ekspor batubara sekitar Rp 25 triliun per tahun, sehingga setoran sektor tersebut yang sebelumnya positif berubah menjadi negatif. Ia menilai kebijakan itu membuat pemerintah seperti memberi subsidi tidak langsung kepada pelaku industri batubara yang telah menikmati tingginya keuntungan.

Baca Juga: Catatan Pebisnis Batubara Soal Rencana Bea Keluar Batubara 1% - 5% pada 2026

Selanjutnya: Bea Keluar Emas Disahkan, Analis Nilai Langkah Ini Bisa Stabilkan Pasokan Domestik

Menarik Dibaca: Stres Harian hingga Keluhan Fisik, Ini Temuan Penyakit pada Karyawan Indonesia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×