kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.380.000   40.000   1,71%
  • USD/IDR 16.676   -36,00   -0,22%
  • IDX 8.522   -48,37   -0,56%
  • KOMPAS100 1.180   -7,88   -0,66%
  • LQ45 857   -6,19   -0,72%
  • ISSI 299   -0,47   -0,16%
  • IDX30 443   -3,74   -0,84%
  • IDXHIDIV20 513   -5,47   -1,05%
  • IDX80 133   -0,97   -0,73%
  • IDXV30 136   -0,47   -0,35%
  • IDXQ30 142   -1,30   -0,91%

UU SDA belum berdampak pada iklim investasi


Minggu, 01 Maret 2015 / 13:48 WIB
UU SDA belum berdampak pada iklim investasi
ILUSTRASI. Ada promo buy 1 get 1 free tiket film Aku Tahu Kapan Kamu Mati - Desa Bunuh Diri


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Kekhwatiran Triyono Prijosoesilo, Ketua Asosiasi Minuman Ringan Indonesia atas dibatalkannya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (SDA) oleh Mahkamah Konstitusi (MK) akan berdampak pada terhambatnya iklim investasi di industri berbasis air, sepertinya belum terbukti.

Seperti yang Coca-Cola yang akan tetap melanjutkan rencana investasi mereka di Indonesia. "Komitmen tetap lanjut. Tidak ada yang berubah sejauh ini," ujar Wilson Siahaan, Head of Corporate Affairs PT Coca-Cola Amatil Indonesia, Jumat (27/2).

Seperti diketahui, The Coca-Cola Company (TCCC) yang bermarkas pusat di Atlanta, Amerika Serikat berencana menginvestasikan US$ 500 juta untuk membeli 29,4% saham Coca-Cola Amatil Indonesia (CCAI). Hal tersebut tertuang dalam kesepakatan awal TCCC dengan CCA soal akselerasi strategi pertumbuhan CCAI.

Hal senada diungkapkan oleh Faiz Ahmad, Direktur Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian. Menurutnya, belum ada keluhan dari pelaku industri yang menyatakan ingin menunda investasinya paska pembatalan UU SDA tersebut.

"Kami belum menerima pelaku industri yang mengeluhkan pembatalan UU SDA terhadap rencana investasinya. Cuma mungkin ada keragu-raguan dari investor soal kepastian regulasi," ujar Faiz.

Menurutnya, paska dibatalkannya UU tentang SDA oleh MK, maka yang berlaku adalah UU 11 tahun 1974 tentang Pengairan.  "Jadi kembali ke UU 11 tahun 1974 tentang Pengairan," kata Faiz.

Ia mengatakan saat ini pihaknya tengah mengkaji bagaimana dampak dari keputusan MK tersebut. Pasalnya penggunaan air tidak hanya di industri makanan dan minuman, namun juga industri lain seperti tekstil, pulp dan kertas dan lain-lain.

"Tapi memang sejauh ini belum ada dampak ke produksi. Dampaknya lebih ke khawatiran, kok tidak ada payung hukumnya? nanti izin usaha perusahaan bagaimana?," ujar Faiz.

Namun ia mengatakan pemerintah tidak akan tinggal diam, dan sedang mencarikan solusinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×