kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.205   64,31   0,90%
  • KOMPAS100 1.106   11,04   1,01%
  • LQ45 878   11,56   1,33%
  • ISSI 221   1,08   0,49%
  • IDX30 449   6,43   1,45%
  • IDXHIDIV20 540   5,72   1,07%
  • IDX80 127   1,45   1,15%
  • IDXV30 135   0,62   0,46%
  • IDXQ30 149   1,69   1,15%

Vale Indonesia (INCO) Masih Kaji Kewajiban Parkir DHE


Selasa, 01 Agustus 2023 / 20:43 WIB
Vale Indonesia (INCO) Masih Kaji Kewajiban Parkir DHE
ILUSTRASI. PT Vale Indonesia Tbk (INCO) masih mengkaji ketentuan kewajiban memasukkan devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam sistem keuangan Indonesia.


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Vale Indonesia Tbk (INCO) masih mengkaji ketentuan kewajiban memasukkan devisa hasil ekspor (DHE) ke dalam sistem keuangan Indonesia.

Direktur Keuangan INCO Bernardus Irmanto mengatakan, pihaknya harus mengkaji dampak pemberlakuan kewajiban parkir DHE tersebut terhadap ketersediaan kas untuk modal kerja dan pendanaan proyek.

Kendati demikian, kalaupun berdampak, ia meyakini bahwa efeknya bisa dimitigasi dengan pilihan-pilihan solusi finansial yang ada.

“Dari paparan Bank Indonesia (BI) akan ada grace period 90 hari. Ini masa dimana kita benar-benar bisa akses semua resiko dan menyiapkan solusi yang tepat. Kami juga meminta bank memberikan masukan untuk meminimalkan resiko,” terang Bernardus saat dihubungi Kontan.co.id, Selasa (1/8).

Baca Juga: Berlaku Hari Ini, Ini Jenis Barang Ekspor Perkebunan yang Wajib Parkir DHE

Seperti diketahui, kewajiban memasukkan DHE ke dalam sistem keuangan Indonesia berlaku pada Selasa (1/8). Aturan tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 Tentang DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) yang diundangkan 12 Juli 2023 lalu.

Kewajiban ini dikenakan terhadap hasil barang ekspor dari 4 sektor, yaitu pertambangan, perikanan, perkebunan, dan kehutanan. Kewajiban Eksportir untuk memasukkan DHE SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia dilakukan melalui penempatan DHE SDA ke dalam Rekening Khusus DHE SDA.

Pasal 6 aturan ini menyebutkan, penempatan DHE sumber daya alam dalam Rekening Khusus DHE SDA diwajibkan terhadap Eksportir yang memiliki DHE SDA dengan nilai Ekspor pada PPE paling sedikit US$ 250.000 atau ekuivalennya. DHE yang wajib tetap ditempatkan dalam sistem keuangan Indonesia ditetapkan minimal 30% selama paling singkat 3 bulan.

Menukil pasal 2 aturan ini, kewajiban memasukkan DHE memiliki sejumlah tujuan, yakni mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi, mendorong pembiayaan investasi dan modal kerja untuk percepatan hilirisasi sumber daya alam.

Juga meningkatkan investasi dan kinerja Ekspor dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan dan/atau pengolahan sumber daya alam, dan mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.

Baca Juga: Eksportir Rajungan Keberatan dengan Kewajiban Memarkirkan DHE Minimal 3 Bulan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×