Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Putri Werdiningsih
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Publik dikejutkan dengan pernyataan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin saat meninjau bandara di lokasi pertambangan Morowali Sulawesi Tengah Kamis (20/11/2025) yang menyatakan bahwa adanya “anomali” dalam regulasi yang menciptakan celah kerawanan terhadap kedaulatan ekonomi.
Sjafrie menyoroti sebuah bandara di wilayah Indonesia yang tak memiliki perangkat negara sama sekali.
Bandara yang dimaksud oleh Sjafrie adalah bandara yang terdapat di kompleks industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulawesi Tengah.
"Ini anomali, bandara tapi tak memiliki perangkat negara dalam bandara ada celah yang membuat rawan kedaulatan ekonomi," kata Menhan Sjafrie dikutip dari laman Kementerian Pertahanan, Rabu (26/11/2025).
Baca Juga: PT IMIP Buka Suara Usai Disebut Punya Bandara Ilegal di Morowali
Terkait hal ini, pengamat sekaligus dosen ahli ITB, Mohamad Abdul Kadir Martoprawiro mengungkapkan sebenarnya terdapat 2 bandara yang terletak di Morowali. Ia pun lantas memberikan beberapa penjelasan mengenai status kedua bandara tersebut.
"Saya juga meluruskan beberapa klaim yang tidak akurat, serta memberikan konteks penting terkait dua bandara di Morowali: Bandara Morowali (milik pemerintah) dan Bandara IMIP (milik perusahaan)," jelas Mohamad kepada Kontan, Rabu (26/11/2025).
Ia bilang Bandara Morowali sama sekali tidak bermasalah. Bandara tersebut diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 23 September 2028. Sedangkan Bandara Imip statusnya bukan merupakan bandara internasional sehingga tidak boleh menerima penerbangan dari luar negeri tanpa izin khusus.
Baca Juga: Kemenhut Lakukan Penertiban Tambang Ilegal di Kawasan Hutan Morowali
Menurutnya, klaim anomali hingga otoritas Indonesia tidak bisa masuk perlu diluruskan.
"Benar bahwa TNI/Polri perlu koordinasi untuk masuk ke fasilitas privat, sama seperti jika masuk pabrik Astra, smelter Vale, atau tambang Freeport. Ini adalah aturan standar objek vital industri," kata dia.
Namun, TNI tetap bisa masuk dan melakukan operasi jika diperlukan. Bahkan menurutnya beberapa waktu lalu telah terlaksananya latihan Kopasgat/Kopasgard tepatnya 20 November 2025. Itu benar-benar dilakukan di dalam kawasan IMIP, artinya koordinasi berjalan dan akses diberikan.
"Jika benar-benar tidak bisa masuk, latihan tersebut mustahil terjadi," tegasnya.
Jadi yang benar menurut Abdul Kadir adalah akses dibatasi, bukan dilarang; dan perlu protokol, bukan negara tidak bisa masuk.
"Jika ada orang asing yang masuk dari luar negeri. Mereka harus melalui bandara internasional resmi, lalu baru terbang domestik (atau lewat jalur darat/laut). Tidak bisa mendarat langsung di IMIP," tandasnya.
Berikut penjelasan kedua bandara tersebut :
Bandara Morowali / Bandara Bungku / Bandara Maleo
- Milik: Pemerintah Kabupaten Morowali (dibangun dengan APBN/APBD).
- Pengelola: Kementerian Perhubungan (Direktorat Jenderal Perhubungan Udara).
- Status: Bandara umum (public airport).
- Fasilitas: runway 1.400 m (direncanakan jadi 2.200 m), terminal sipil.
- Fungsi: pelayanan publik, konektivitas warga, jalur logistik regional.
Bandara Imip / Bandara PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP)
- Milik: PT IMIP (private airport) — korporasi konsorsium Indonesia–Tiongkok.
- Fungsi: bandara khusus (private airstrip) untuk logistik internal industri:
• mengangkut pekerja
• menerima barang teknis
• mobilitas internal dalam kawasan industri
- Diatur oleh: Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara tentang “bandar udara khusus” (mirip dengan airstrip milik perusahaan emas, tembaga, sawit, dan batubara).
Selanjutnya: Tugure Optimistis Dapat Meningkatkan Ekuitas Secara Organik
Menarik Dibaca: 4 Tanda Harus Ganti Bra, Perhatikan Cup hingga Kawat Bra
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













