Reporter: Azis Husaini, Febrina Ratna Iskana | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui beroperasinya Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) VIVO. Sebab, izin perusahaan tersebut sudah berstatus sebagai Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum.
Namun ada dua syarat yang wajib dipenuhi PT Nusantara Energy Plant Energy agar bisa mengoperasikan hingga enam SPBU. Pertama, Kementerian ESDM meminta manajemen PT Nusantara Energy Plant Indonesia melengkapi perizinan yang lainnya. Sampai saat ini perusahaan tersebut belum memiliki izin Surat Keterangan Penyalur.
Oleh karena itu, Kementerian ESDM meminta manajemen perusahaan ini menghentikan operasi SPBU VIVO untuk sementara waktu. Sesuai aturan Menteri ESDM, Badan Usaha Pemegang Izin Niaga Umum wajib mendapatkan Surat Keterangan Penyalur (SKP) dari Ditjen Migas.
Kedua, "Nusantara Energy Plant Energy tidak menonjolkan nama atau brand VIVO sebagai merek dagang," tegas Ego Syahrial, Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas (Migas) Kementerian ESDM. Alasannya, saat mengajukan izin sampai dengan mendapatkan izin memakai PT Nusantara Energy Plant Indonesia. Jadi, pemakaian brand harus sesuai dengan nama Nusantara Energy.
Dan tidak boleh memakai brand anak usahanya, yakni PT Vivo Energi SPBU Indonesia. "Boleh menggunakan brand VIVO, tetapi yang harus menonjol Nusantara Energy Plant Energy," ungkapnya kepada KONTAN, Kamis (21/9).
Ia menjelaskan, dalam rancangan kerja Nusantara Energy Plant Energy yang memang perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dan disebut-sebut anak usaha Vitol Asia Pte Ltd Singapura itu akan membangun lebih dari satu SPBU di Jakarta.
"Rencana sementara membangun enam SPBU VIVO Cuma yang sudah mengajukan baru satu," ungkap dia. Sayang Ego tidak menyebutkan lokasi lain setelah Cilangkap, Jakata Timur.
SPBU VIVO akan menjual Revo 92, Revo 90, dan Revo 88. Ego mengatakan, secara aturan setelah memperoleh Izin Usaha Niaga Umum, dapat mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM) di seluruh Indonesia termasuk ron 88 yang akan dijual SPBU VIVO. Nusantara Energy Plant Energy Badan Usaha dimaksud berencana juga akan bangun SPBU di luar Jawa.
Ego menegaskan, selama ini pemerintah tidak melarang penjualan premium yang merupakan ron 88. "Kami tidak pernah meminta Pertamina mengurangi penjualan premium," tegas dia. Kenyataannya memang penjualan premium kini sudah dikurangi di beberapa SPBU Pertamina
Siapa saja bisa jualan
Fanshurullah Asa, Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan, untuk jenis ron 88 di wilayah Jawa-Madura-Bali itu bukan merupakan penugasan, karena kategorinya termasuk non subsidi atau jenis BBM umum (JBU).
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014. "Jadi siapa saja bisa menjual. Termasuk ron di atasnya. Masalahnya VIVO itu belum memiliki Surat Keterangan Penyalur," ujarnya.
Saat itu PT Nusantara Energy Plant Energy memang mengajukan permohonan peSurat Keterangan Penyalur dengan nama PT Vivo Energy SPBU Indonesia. Tetapi kemudian dikembalikan lagi oleh Dirjen Migas Kementerian ESDM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News