kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

VIVO bangun pabrik ponsel di Indonesia pada 2017


Rabu, 17 Juni 2015 / 15:49 WIB
VIVO bangun pabrik ponsel di Indonesia pada 2017


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Perusahaan ponsel asal Tiongkok, VIVO, berencana akan membangun pabrik di Indonesia pada 2017. Hal tersebut dilakukan demi memenuhi aturan pemerintah soal tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

Edy Kusuma, Brand Manager VIVO Communication Indonesia mengatakan bahwa pihaknya berencana untuk mendirikan pabrik di Indonesia.

"Proses pembangunan pabrik memang direncanakan dan akan dibuat dalam beberapa tahun ke depan. Tahun 2017 memang menjadi tahun acuan bagi VIVO untuk memulai perencanaan tersebut," ujar Eddy melalui surat elektroniknya kepada KONTAN, Rabu (17/6).

Edy mengungkapkan, selain karena untuk memenuhi kebijakan pemerintah, pembangunan pabrik tersebut juga dikarenakan besarnya potensi pasar smartphone di Indonesia.

Saat ini, kata dia, sebanyak 62 juta penduduk Indonesia adalah kalangan urban muda sehingga potensinya masih sangat tinggi. Hal itupun membuat Indonesia menjadi pasar terbesar di Asia Tenggara. “Besarnya pasar smartphone, serta permintaan akan smartphone yang berkualitas dan kapabilitas yang dimiliki oleh sumber daya manusia di Indonesia, menjadi salah satu pertimbangan VIVO untuk bangun pabrik di sini," ujarnya.

Saat ini Edy masih belum bisa mengatakan besaran investasi dan kapasitas produksi pabrik yang akan dikeluarkan. Sebab proyek tersebut masih dibahas. Begitu juga mengenai lokasi dan waktu pembangunan pabrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×