Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mencatat, baru ada 7.618 barang berlisensi standar nasional indonesia (SNI) dari 30.000 jenis produk beredar yang terdata.
Fakta buruknya lagi, dari 7.618 barang yang sudah SNI tersebut, ada sekitar 6.300 barang sudah kadaluarsa SNI-nya, karena lisensi SNI-nya sudah lebih dari lima tahun.
"Padahal aturan SNI harus direview setiap 5 tahun," kata Bayu Krisnamurti, Wakil Menteri Perdagangan kepada wartawan di kantornya, Rabu (21/11).
Melihat fakta itu, Kemendag mengusulkan menambah jumlah produk yang wajib SNI itu ke Badan Standarisasi Nasional (BSN). Produk yang diusulkan tersebut antara lain; produk makanan dan minuman, furniture, instansi listrik bangunan, alat rumah tangga, alat olahraga, cat tembok dan busi.
"Karena bukan Kemendag yang punya aturan, makanya kami yang mengusulkan. Paling tidak ada 150 barang lagi yang diwajibkan yang terkait keamanan, kesehatan dan lingkungan," jelas Bayu.
Menurut Bayu, sejauh ini baru helm, kabel listrik dan baja tulang beton saja yang baru diwajibkan ber-SNI.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News