kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.288   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.207   93,38   1,31%
  • KOMPAS100 1.052   13,74   1,32%
  • LQ45 811   9,44   1,18%
  • ISSI 232   3,03   1,32%
  • IDX30 422   4,95   1,19%
  • IDXHIDIV20 494   4,53   0,93%
  • IDX80 118   1,36   1,16%
  • IDXV30 120   1,51   1,27%
  • IDXQ30 136   1,21   0,89%

Wah! 6.300 barang SNI kadaluarsa


Rabu, 21 November 2012 / 17:08 WIB
Wah! 6.300 barang SNI kadaluarsa
ILUSTRASI. Seorang perempuan memakai masker pelindung berdiri di sebuah eskalator dengan tanda pembatasan sosial saat Pondok Indah Mall . REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana


Reporter: Oginawa R Prayogo | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) mencatat, baru ada 7.618 barang berlisensi standar nasional indonesia (SNI) dari 30.000 jenis produk beredar yang terdata.

Fakta buruknya lagi,  dari 7.618 barang yang sudah SNI tersebut, ada sekitar 6.300 barang sudah kadaluarsa SNI-nya, karena lisensi SNI-nya sudah lebih dari lima tahun.

"Padahal aturan SNI harus direview setiap 5 tahun," kata Bayu Krisnamurti, Wakil Menteri Perdagangan kepada wartawan di kantornya, Rabu (21/11).

Melihat fakta itu, Kemendag mengusulkan menambah jumlah produk yang wajib SNI itu ke Badan Standarisasi Nasional (BSN). Produk yang diusulkan tersebut antara lain; produk makanan dan minuman, furniture, instansi listrik bangunan, alat rumah tangga, alat olahraga, cat tembok dan busi.

"Karena bukan Kemendag yang punya aturan, makanya kami yang mengusulkan. Paling tidak ada 150 barang lagi yang diwajibkan yang terkait keamanan, kesehatan dan lingkungan," jelas Bayu.

Menurut Bayu, sejauh ini baru helm, kabel listrik dan baja tulang beton saja yang baru diwajibkan ber-SNI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×