kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wah! Teknis berbisnis online akan diatur


Jumat, 08 Februari 2013 / 10:24 WIB
Wah! Teknis berbisnis online akan diatur
ILUSTRASI. Layar menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Rabu (30/12/2020). IHSG diprediksi masih akan positif hingga awal tahun 2022. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Pemerintah telah membuat aturan soal transaksi elektronik melalui Peraturan Pemerintah (PP) No 82/ 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE). Aturan ini resmi berlaku mulai Oktober 2012.

Sebagai bentuk tindak lanjut dari PP itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (kemkominfo) akan mengeluarkan aturan teknisnya berupa Peraturan Menteri (RPM). "Dalam waktu dekat ini akan keluar, paling satu bulan lagi," kata Gatot S. Dewa Broto, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemenkominfo kepada KONTAN di Jakarta, Kamis (7/2).

Aturan teknis tersebut akan membahas mengenai beberapa hal, di antaranya bagaimana hak dan kewajiban dalam perdagangan berbasis online, dan bagaimana pengaturan bisnis online. Dalam hal ini termasuk pengaturan bisnis e-commerce.

"Akan tetapi kami (Kemenkominfo) hanya membahas teknis bisnisnya. Kalau mengenai tata niaga bisnisnya adalah urusan Kementerian Perdagangan, sehingga tidak ada duplikasi di sini," tandasnya.

Kementerian Perdagangan sendiri menargetkan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Penyelenggaraan Perdagangan E-Commerce akan keluar tahun 2013.

Perlu diketahui, aturan soal transaksi elektronik mengatur soal kewajiban yang harus dilakukan oleh penyelenggara sistem elektronik, baik penyelenggara sistem elektronik yang menyelenggarakan pelayanan publik, maupun non-pelayanan publik.

Salah satu kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik adalah menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia. Aturan ini juga mengamanatkan pembentukan 17 aturan teknis.

Kemenkominfo akan melakukan sinkronisasi terhadap Rancangan Peraturan Menteri (RPM)tersebut menjadi sekitar 10 Peraturan Menteri, yang terdiri dari:

1. RPM tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

2. RPM tentang Tata Cara Pendaftaran PSTE.

3. RPM tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik.

4. RPM tentang Lembaga Sertifikasi Keandalan.

5. RPM tentang Tata Kelola Keamanan Informasi.

6. RPM tentang Spam atau pengiriman informasi elektronik.

7. RPM tentang Pengelolaan Nama Domain.

8. RPM tentang Pengelolaan Nama Domain oleh Instansi Penyelenggara Negara.

9. RPM tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Pelayanan Publik.

10. RPM tentang Penggunaan Sertifikat Elektronik oleh PSE Pelayanan Publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×