kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.926.000   -27.000   -1,38%
  • USD/IDR 16.520   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Wahana Interfood Nusantara (COCO) genjot penjualan secara digital


Selasa, 12 Mei 2020 / 22:26 WIB
Wahana Interfood Nusantara (COCO) genjot penjualan secara digital
ILUSTRASI. Pabrik PT Wahana Interfood Nusantara Tbk


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Handoyo

Meski begitu, ia memastikan bahwa pihaknya masih merasa optimis bisa mengejar pertumbuhan penjuaan sebesar 5%-10% hingga tutup tahun nanti. Apalagi, kehadiran portal online bakingmart.id mendapatkan repon yang positif dari pasar. “Respon pengunjung dan pembeli sangat positif dan transaksi per hari pun meningkat terus.” kata Gendra kepada Kontan.co.id pada Selasa (12/5).

Oleh karenanya, alih-alih berpasrah pada keadaan yang serba sulit akibat corona, ke depannya COCO akan fokus melakukan berbagai perbaikan agar portal online bakingmart.id bisa berkembang lebih lagi dalam memberikan layanan kepada pembeli.

Di samping itu, COCO juga akan terus berupaya memanfaatkan jaringan-jaringan penjualan offline yang masih bisa diandalkan untuk terus menggenjot penjualan. Kesemua upaya ini dilakukan sembari terus melakukan efisiensi beban operasional sedapat mungkin. “Selebihnya, kami juga masih menunggu stimulus dari pemerintah yang lebih dapat membantu perusahaan-perusahaan di Indonesia,” pungkas Gendra (12/5).

Baca Juga: Wahana Interfood (COCO) minta tunda bayar listrik tiga bulan dan tunda bayar utang

Asal tahu saja, sebelumnya COCO mengharapkan setidaknya tiga stimulus dari pemerintah pada sektor energi, keuangan, dan perpajakan. Pada sektor energi, COCO meminta penundaan pembayaran tagihan PLN untuk 3 bulan ke depan dan pemberian diskon tarif waktu beban idle yaitu untuk pukul 22.00-06.00 sebesar 50%.

Pada sektor keuangan, COCO relaksasi berupa penundaan sementara pembayaran pokok utang minimal 6 bulan tanpa limitasi jumlah kredit atau skala industri, penurunan bunga kredit pinjaman, dan stimulus modal kerja insidentil untuk menjaga kondisi keuangan.

Sementara itu, pada sektor perpajakan, Keringanan pajak penghasilan (PPh) badan 50% untuk tahun 2020, penundaan tenggat pembayaran PPh Badan yang semula 30 April menjadi 30 September dengan penghapusan denda dan bunga, serta perpanjangan masa pembayaran PPN Keluaran menjadi minimal 90 hari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×