kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.574.000   -20.000   -0,77%
  • USD/IDR 17.909   -32,00   -0,18%
  • IDX 5.926   -10,17   -0,17%
  • KOMPAS100 765   -0,18   -0,02%
  • LQ45 589   -1,71   -0,29%
  • ISSI 206   -0,73   -0,35%
  • IDX30 328   -1,45   -0,44%
  • IDXHIDIV20 422   -0,98   -0,23%
  • IDX80 87   -0,08   -0,10%
  • IDXV30 116   -0,04   -0,04%
  • IDXQ30 108   -0,46   -0,42%

Wajib Halal 18 Oktober 2026, UMKM Dibayangi Kenaikan Biaya Produksi


Selasa, 13 Oktober 2026 / 20:31 WIB
Wajib Halal 18 Oktober 2026, UMKM Dibayangi Kenaikan Biaya Produksi
ILUSTRASI. Ilustrasi sertifikat - logo halal (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ)


Reporter: Leni Wandira | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 berpotensi menambah beban biaya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Jika kesiapan rantai pasok dan ekosistem sertifikasi belum memadai, tambahan biaya tersebut dikhawatirkan menekan margin usaha hingga mendorong kenaikan harga jual produk.

Chief Executive Officer PT Inovasi Tumbuh Inklusif Dewi Meisari Haryanti menilai, tantangan utama kebijakan jaminan produk halal bukan terletak pada tujuan perlindungan konsumen, melainkan kesiapan sistem pendukung agar pelaku usaha dapat memenuhi ketentuan dengan mudah dan terjangkau.

Baca Juga: Investasi AI Terancam Tak Optimal, Perusahaan Perlu Benahi Tata Kelola Data

“Selama lingkungan sistemnya belum siap, jangan dipaksakan karena jatuhnya menjadi high cost economy. Yang saya khawatirkan itu adalah dorongan inflasi lagi,” kata Dewi dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).

Menurut Dewi, tambahan biaya dapat muncul dari penyesuaian bahan baku, transportasi, administrasi, hingga proses pemeriksaan sertifikasi. Dalam kondisi tertentu, ia memperkirakan biaya produksi UMKM bisa meningkat sekitar 30%–40%.

Namun, angka tersebut masih perlu diuji berdasarkan jenis usaha dan struktur biaya masing-masing pelaku usaha.

Salah satu tantangan berada pada rantai pasok bahan baku, terutama bagi usaha makanan berbahan daging seperti risoles, cilok, dan mi ayam.

Pelaku usaha mikro umumnya mengandalkan pemasok di sekitar lokasi usaha untuk menjaga biaya dan kelancaran produksi.

Jika pemasok atau rumah potong hewan (RPH) yang digunakan belum memenuhi persyaratan sertifikasi halal, pelaku UMKM berpotensi harus mencari sumber bahan baku dari lokasi yang lebih jauh.

Baca Juga: Harga Minyak Mentah RI Naik, Ini Strategi Pertamina Jaga Stok dan Harga BBM

Kondisi ini dapat meningkatkan ongkos transportasi dan pengiriman, sekaligus memperpanjang waktu pengadaan bahan baku.

Di sisi lain, pelaku usaha juga perlu menyesuaikan proses administrasi dan produksi agar memenuhi ketentuan sertifikasi halal.




TERBARU
KONTAN10.10
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×