Reporter: Leni Wandira | Editor: Yudho Winarto
Dewi turut menyoroti perbedaan proses dan biaya antara skema sertifikasi halal reguler dan pernyataan mandiri atau self-declare.
Skema self-declare relatif lebih sederhana, tetapi tidak dapat digunakan untuk semua produk karena terdapat persyaratan tertentu, termasuk yang berkaitan dengan bahan baku hewani.
Sementara itu, sertifikasi reguler memerlukan pemeriksaan oleh auditor halal. Selain tarif resmi sertifikasi, pelaku usaha tertentu berpotensi menanggung biaya tambahan untuk transportasi auditor, akomodasi, dan pemeriksaan fasilitas.
Dewi memperkirakan total biaya pengurusan sertifikasi reguler untuk usaha tertentu dapat melampaui Rp 3 juta. Meski demikian, biaya aktual bergantung pada jenis usaha, skala fasilitas, dan kebutuhan pemeriksaan.
Baca Juga: Penerbangan Umrah Terganggu, AMPHURI Minta Travel Siapkan Mitigasi
Di tengah kenaikan harga bahan pokok, ruang UMKM untuk menyerap tambahan biaya juga terbatas. Pelaku usaha mungkin masih dapat menekan margin keuntungan dalam jangka pendek.
Namun, jika kenaikan biaya berlangsung terus-menerus, penyesuaian harga jual menjadi salah satu risiko yang perlu diantisipasi.
Karena itu, Dewi menilai pemerintah perlu memperkuat kesiapan ekosistem sertifikasi halal, terutama melalui pendampingan dan pemberdayaan RPH tradisional maupun informal.
Pembenahan di sisi hulu dinilai penting agar pelaku usaha makanan tidak menghadapi hambatan berlapis, mulai dari pemenuhan persyaratan bahan baku hingga sertifikasi produk akhir.
Ia juga meminta pemerintah mengevaluasi tahapan penerapan kewajiban sertifikasi, termasuk mempertimbangkan penyesuaian jadwal apabila indikator kesiapan belum terpenuhi.
Indikator tersebut antara lain ketersediaan pemasok bersertifikat, kemudahan pemeriksaan, dan kepastian biaya.
Baca Juga: INACA Sebut Karhutla Tekan Pendapatan Maskapai, Biaya Operasional Tetap Berjalan
Selain itu, Dewi mendorong sinkronisasi proses sertifikasi halal dengan perizinan dan pengawasan lain, seperti keamanan pangan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), persyaratan higiene sanitasi, serta pemeriksaan barang impor oleh Bea Cukai.
Sinkronisasi diperlukan untuk mengurangi potensi pemeriksaan berulang yang menambah beban pelaku usaha.














