Reporter: Leni Wandira | Editor: Yudho Winarto
Sementara itu, ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendi Manilet menilai, persoalan utama kebijakan wajib halal bukan pada tujuan perlindungan konsumen, melainkan desain pelaksanaan dan mekanisme penegakannya.
“Kekhawatiran pelaku UMKM beralasan. Namun, persoalannya bukan pada tujuan kebijakan wajib halal, melainkan pada desain pelaksanaan dan cara penegakan aturannya,” kata Yusuf.
Yusuf menjelaskan, status halal merupakan credence attribute, yakni karakteristik produk yang sulit diverifikasi konsumen secara mandiri.
Karena itu, negara perlu memastikan informasi mengenai status halal disampaikan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Bos DCII Toto Sugiri Ungkap Kebutuhan Data Center RI Bisa Naik 4 Kali Lipat Karena AI
Meski demikian, pengawasan perlu disesuaikan dengan tingkat risiko bahan baku dan proses produksi. Rumah potong hewan, jasa penyembelihan, pemasok bahan baku, serta produk dengan titik kritis kehalalan tinggi perlu menjadi prioritas.
Produk daging dan turunannya, gelatin, enzim, perisa, bahan turunan hewani, serta bahan olahan impor membutuhkan perhatian lebih karena asal bahan dan proses produksinya memiliki risiko lebih tinggi.
Sebaliknya, produk sederhana berbahan nabati dengan bahan baku yang telah tersertifikasi dapat menerapkan mekanisme pengawasan yang lebih ringan sesuai ketentuan.
Yusuf menambahkan, biaya kepatuhan UMKM tidak hanya mencakup sertifikasi. Pelaku usaha juga perlu mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), mendokumentasikan bahan baku, menyesuaikan pemasok, dan menyiapkan administrasi produksi. Beban tersebut relatif lebih besar bagi usaha mikro karena biaya administrasi dapat menyerap porsi signifikan dari omzet.
Kapasitas lembaga pelaksana juga perlu diselaraskan dengan target sertifikasi. Yusuf menyebut, kebutuhan penerbitan sertifikat untuk mengejar target pada 2024 pernah diperkirakan mencapai sekitar 102.000 sertifikat per hari, sedangkan kemampuan rata-rata penerbitan saat itu sekitar 2.678 sertifikat per hari.
Menurut Yusuf, kesenjangan tersebut menunjukkan pentingnya memperkuat kapasitas kelembagaan dan pendampingan.
Baca Juga: Akuisisi Sritex Berisiko Jadi Beban BUMN Tekstil
Ia juga mengusulkan penerapan sanksi administratif secara bertahap, termasuk kemungkinan penangguhan sanksi bagi usaha mikro berisiko rendah yang telah mendaftar dan mengikuti pendampingan, sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas.
Dengan demikian, efektivitas kebijakan wajib halal akan bergantung pada keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kesiapan pelaku usaha.
Ketersediaan bahan baku yang memenuhi ketentuan, kapasitas sertifikasi, kepastian prosedur, serta pengawasan yang proporsional menjadi faktor penting agar pemenuhan kewajiban halal tidak menambah tekanan biaya secara berlebihan bagi UMKM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














