Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto
"Tentunya anggota INSA harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan Permendag," ungkapnya.
Sayangnya, Carmelita tak membeberkan dengan jelas terkait dengan ketersediaan dan kesiapan kapal nasional untuk angkutan ekspor batubara.
Yang jelas, kata Carmelita, hampir seluruh kapal milik perusahaan pelayaran nasional saat ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan angkutan batubara domestik.
"Kapal bendera Merah Putih saat ini 95%-98% digunakan untuk memenuhi kebutuhan angkutan batubara domestik. Sedangkan 2%-5% sisanya yang digunakan untuk angkutan cargo ekspor batubara," terang Carmelita.
Menurutnya, peningkatan kapasitas kapal berbendera Indonesia tidak lah mudah. Carmelita bilang, untuk meningkatkan kapasitas kapal nasional, penambahan investasi mutlak diperlukan.
Baca Juga: APBI Khawatirkan wajib kapal nasional untuk ekspor batubara, ini kata pengamat
Hanya saja, sambung Carmelita, investasi kapal tersebut memerlukan dukungan dari institusi pembiayaan dengan suku bunga yang kompetitif serta skema pembiayaan yang sesuai dengan model bisnisnya.
"Selain itu juga diperlukan dukungan kontrak angkutan jangka panjang dari pemilik cargo, karena hal ini merupakan sumber pembayaran atas investasi tersebut dan menjadi term condition penting bagi institusi perbankan," tandas Carmelita.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News