kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   9.000   0,46%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Wajib kapal nasional untuk ekspor batubara, ini kata INSA


Sabtu, 22 Februari 2020 / 07:35 WIB
Wajib kapal nasional untuk ekspor batubara, ini kata INSA


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Yudho Winarto

"Tentunya anggota INSA harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan Permendag," ungkapnya.

Sayangnya, Carmelita tak membeberkan dengan jelas terkait dengan ketersediaan dan kesiapan kapal nasional untuk angkutan ekspor batubara.

Yang jelas, kata Carmelita, hampir seluruh kapal milik perusahaan pelayaran nasional saat ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan angkutan batubara domestik.

"Kapal bendera Merah Putih saat ini 95%-98% digunakan untuk memenuhi kebutuhan angkutan batubara domestik. Sedangkan 2%-5% sisanya yang digunakan untuk angkutan cargo ekspor batubara," terang Carmelita.

Menurutnya, peningkatan kapasitas kapal berbendera Indonesia tidak lah mudah. Carmelita bilang, untuk meningkatkan kapasitas kapal nasional, penambahan investasi mutlak diperlukan.

Baca Juga: APBI Khawatirkan wajib kapal nasional untuk ekspor batubara, ini kata pengamat

Hanya saja, sambung Carmelita, investasi kapal tersebut memerlukan dukungan dari institusi pembiayaan dengan suku bunga yang kompetitif serta skema pembiayaan yang sesuai dengan model bisnisnya.

"Selain itu juga diperlukan dukungan kontrak angkutan jangka panjang dari pemilik cargo, karena hal ini merupakan sumber pembayaran atas investasi tersebut dan menjadi term condition penting bagi institusi perbankan," tandas Carmelita.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×