kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -7.000   -0,27%
  • USD/IDR 18.042   34,00   0,19%
  • IDX 6.320   85,12   1,37%
  • KOMPAS100 832   13,60   1,66%
  • LQ45 635   11,28   1,81%
  • ISSI 218   2,09   0,97%
  • IDX30 357   7,08   2,02%
  • IDXHIDIV20 439   8,12   1,89%
  • IDX80 95   1,54   1,64%
  • IDXV30 120   1,66   1,39%
  • IDXQ30 114   1,99   1,77%

Wajib Sertifikasi Halal Berlaku 17 Oktober, Industri dan Pelaku UMKM Harus Hadapi


Jumat, 19 Juni 2026 / 17:43 WIB
Wajib Sertifikasi Halal Berlaku 17 Oktober, Industri dan Pelaku UMKM Harus Hadapi
ILUSTRASI. Kewajiban Sertifikat Halal Resmi Diberlakukan (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Zendy Pradana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agama (Kemenag) RI menerapkan kebijakan wajib sertifikasi halal untuk sejumlah produk strategis, dan kebijakannya akan mulai diterapkan pada 17 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi UMKM Indonesia (Akumindo), Edy Misero menyatakan bahwa sejumlah industri atau pelaku UMKM yang siap untuk menerapkan kebijakan tersebut, yakni industri yang berorientasi terhadap pasar ekspor.

Baca Juga: Menghitung Harga Ideal DMO Batubara, Begini Usulan dari Pengusaha & Praktisi Tambang

"Kedua, industri-industri yang apa memang dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia ya kan, sehingga kalau dia mempunyai sertifikasi halal masyarakat akan lebih percaya untuk mengonsumsinya," ujar Edy Misero kepada Kontan, Jumat (19/6/2026).

Edy menyebut, industri lain yang siap untuk menerapkan kebijakan wajib sertifikasi halal adalah industri yang memiliki produk lebih higienis untuk di ekspor. Karena tujuannya untuk memperkenalkan produk Indonesia lebih jauh di pasar global.

Di sisi lain, Edy menegaskan bahwa pelaku UMKM kecil tidak memiliki rasa khawatir ketika pemerintah RI mewajibkan sertifikasi halal untuk sejumlah produk strategis. 

Dia mengklaim para pelaku UMKM menengah ke bawah akan tetap berjuang di tengah kebijakan wajib sertifikasi halal.

"Kami tidak pernah khawatir, kami tidak pernah patah arang. Kami harus survive, apa pun kondisinya kami harus berjuang untuk hidup, memberikan makan bagi keluarga, menyekolahkan anak-anak dan kalau dimungkinkan memberikan kontribusi pajak pada Republik ini," ucap Edy.

Akumindo justru berharap pemerintah RI bisa memudahkan para pelaku UMKM menengah ke bawah untuk mengurus sertifikasi halal. Kemudahan tersebut bisa berupa keringanan biaya atau bahkan adanya program gratis mengurus sertifikasi halal produk.

Menurutnya, para pelaku UMKM memiliki peran penting dalam membantu perekonomian nasional. "Pelaku UMKM memberikan kontribusi sekitar 61% dari Produk Domestik Bruto. 97% tenaga kerja Indonesia bergerak di usaha UMKM," tutup Edy.

Baca Juga: Hanasui Ekspor ke Jepang, Produk Serum Bakal Dijual di 1.500 Gerai Ritel Jepang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×