kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Walau ada corona, aktivitasl pabrik tekstil dan alas kaki masih berjalan normal


Minggu, 15 Maret 2020 / 22:05 WIB
Walau ada corona, aktivitasl pabrik tekstil dan alas kaki masih berjalan normal
ILUSTRASI. Konsumen memilih produk di sebuah gerai sepatu di Jakarta. KONTAN/Baihaki


Reporter: Arfyana Citra Rahayu | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah sudah menghimbau masyarakat untuk bekerja di rumah alias work from home (WFH), meski demikian pelaku industri di sektor tekstil dan alas kaki belum menghentikan aktivitas manufaktur.  Pasalnya, ada aktivitas pabrik tertentu yang dikatakan tidak bisa dilakukan di rumah.

Ketua Umum Asosisasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa mengungkapkan sampai saat belum ada lnformasi Anggota API yang  meliburkan karyawannya akibat Corona. "Sejauh ini produksi pabrik masih normal sambil menunggu petunjuk dari pemerintah lebih lanjut," jelasnya kepada Kontan.co.id, Minggu (15/3).

Baca Juga: Menkominfo Johnny Plate jalani tes kesehatan corona, ini hasil sementara

Adapun Jemmy menyatakan API sudah melakukan himbauan ke anggota untuk meningkatkan keamanan dengan pengecekan suhu tubuh dan penyediaan masker dan hand sanitizer bagi karyawan. Begitu juga dengan industri alas kaki yang aktivitas pabrik masih berjalan seperti biasanya pada Senin (16/3).

Direktur Eksekutif Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) Firman Bakri menyatakan himbauan bekerja di rumah atau work from home (WFH) dari pemerintah cukup baik. "Tapi rasanya tujuannya bukan untuk menghentikan total aktivitas, tetapi mengurangi pergerakan orang," jelasnya.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×