kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.351.000   3.000   0,13%
  • USD/IDR 16.747   21,00   0,13%
  • IDX 8.417   46,45   0,55%
  • KOMPAS100 1.166   6,42   0,55%
  • LQ45 850   5,80   0,69%
  • ISSI 294   1,08   0,37%
  • IDX30 445   1,55   0,35%
  • IDXHIDIV20 514   5,58   1,10%
  • IDX80 131   0,59   0,45%
  • IDXV30 137   0,45   0,33%
  • IDXQ30 142   1,41   1,00%

Warga lakukan panic buying gara-gara virus corona, APRINDO: Terlalu berlebihan!


Senin, 02 Maret 2020 / 20:35 WIB
Warga lakukan panic buying gara-gara virus corona, APRINDO: Terlalu berlebihan!


Reporter: Amalia Fitri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku usaha ritel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia atau Aprindo berharap dan menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan panic buying akibat fobia terhadap wabah virus korona di toko-toko ritel modern.

Roy Mandey, Ketua Umum Aprindo menyatakan panic buying tidak perlu terjadi karena kebutuhan masyarakat tetap dapat terpenuhi seperti biasa.

Baca Juga: Kasus virus corona, Aprindo minta masyarakat tidak panic buying

"Anggota peritel Aprindo selalu siap untuk hadir dan cukup dalam memenuhi kebutuhan pangan maupun non pangan bagi masyarakat di seluruh Indonesia. Tindakan yang berlebihan ini justru membuat kepanikan baru lainnya," ungkapnya sebagaimana dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Kontan.co.id, Senin (2/3).

Lebih lanjut Roy mengatakan beberapa hal yang terpenting yang dapat dilakukan adalah menjaga kesehatan diri serta keluarga, tidak cepat terpengaruh oleh kabar hoax maupun berita yang tidak terpercaya yang disebar oleh oknum tertentu, dan mengikuti berita yang disampaikan oleh Kementerian & Lembaga Pemerintah yang terpercaya.

Pihaknya juga memastikan jika Aprindo tetap melayani kebutuhan masyarakat dan memastikan bahwa kebutuhan masyarakat dapat terlayani dengan baik.

Baca Juga: Biaya rumah sakit pasien corona ditanggung pemerintah? Ini kata Sri Mulyani

"Kami juga pasti akan mengambil tindakan atau kebijakan yang dianggap perlu untuk menenangkan keadaan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×