Reporter: Azis Husaini, Pratama Guitarra | Editor: Azis Husaini
KONTAN : Untuk jaringan gas (jargas) bagaimana pak, apakah akan mengundang pihak swasta juga?
Fanshurullah : Swasta bisa investasi. Ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 6 tahun 2019 Tentang Penyediaan Dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi Dan/Atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, dalam rangka percepatan penyediaan dan pendistribusian gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, pemerintah membuka peluang sebesar-besarnya kepada pihak non-BUMN Migas untuk turut serta dalam distribusi penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui Jaringan transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk RT dan PK beserta infrastruktur pendukungnya atau yg disebut Jargas.
Mulai dari BUMD, Badan usaha swasta, Bumdes hingga koperasi akan memiliki peluang sebesar-besarnya untuk berpartisipasi dalam penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui Jargas. Misalnya saja Bumdes bisa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dan ini cukup berpeluang karena ada dana desa.
Untuk jargas alokasi gas-nya dari Menteri ESDM, dengan harga keekonomian yang ditentukan oleh BPH Migas. Harapannya bisa menarik investor. Selain itu, mirip dengan BBM, nanti yang menggunakan gas LPG 3 kg hanya untuk kelompok Rumah Tangga (RT) 1 dan Pelanggan Kecil (PK) 1. Mulai dari RT 2 ke atas akan diarahkan menggunakan gas dengan harga keekonomian.
Ini kan sesuai spirit kita bersama, bahwa gas LPG subsidi tidak bisa dinikmati oleh orang kaya. Pembangunan jargas hingga 2018 telah mencapai 325.710 sambungan rumah tangga (SR) yang dibiayai APBN yang tersebar di 40 kota/kabupaten. Pemerintah menargetkan pembangunan jargas bisa mencapai 4,7 juta SR pada 2025.
KONTAN : Hingga saat ini sudah ada yang berminat terkait program ini?
Fanshurullah : Belum ada yang berminat. Padahal kami sudah menghimbau sekitar 30-an Badan Usaha (BU) yang memiliki izin. Namun kami tidak akan menyerah, dalam waktu dekat akan kami undang lagi mereka. Forum Group Discussion (FGD) juga terus diadakan untuk mengetahui peluang dan keinginan investor.
Di samping itu sesuai dengan Permen ESDM 4 Tahun 2018,untuk mempercepat Terwujudnya diversifikasi energi, Badan Usaha pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) wajib menyediakan infrastruktur jaringan pipa Gas Bumi dan/atau stasiun pengisian bahan bakar gas untuk pengguna rumah tangga, pelanggan kecil dan/atau transportasi darat sesuai dokumen lelang WJD.
KONTAN : Kalau nanti ada yang berminat, teknis lelang atau seperti apa?
Fanshurullah : Itu yang sebenarnya masih kami bicarakan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada gambaran teknisnya.
Data BPH Migas menyebutkan ada 21 perusahaan usaha niaga gas yang sudah mengajukan Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) gas bumi. Adapun perusahaan yang akan bersaing dengan PGN dalam penguasaan Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) gas bumi adalah:
1. PT Energasindo heksa Karya
2. PT Green Energi Natural Gas
3. PT Bangun Gas Persada
4. PT Subang Infra Gas
5. PT Sadikun Niagamas Raya
6. PT Post Energi Indonesia
7. PT Inti Alasindo Energy
8. PT Dharma Pratama Sejati
9. PT Banten Inti Gasindo
10. Sulut Infra Gas
11. PT Riau Gas distribusi
12. PT Perusahaan Gas Negara Tbk
13. PT Bali Infra Gas
14. PT Serang Infra Gas
15. PT Jabar Infra Gas
16. PT Bandung Distribusi Gas
17. PT Malamoi Olom Wobok
18. PT Bayu Buana Gemilang
19. PT Indogas Kriya Dwiguna
20. PT Pelangi Cakrawala Losarang
21. PT Nusantara Gas Energy
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News