Reporter: Azis Husaini, Pratama Guitarra | Editor: Azis Husaini
KONTAN: Apakah dengan aturan WJD ini menciptakan peluang bisnis?
Fanshurullah: Buktinya PGN mengajukan, 21 badan usaha totalnya yang berminat mengusulkan WJD sebanyak 294 WJD. WJD yang dominan. Fakta ada, kita menunggu. BPH Migas melelang kalua Kepmen ESDM keluar dan kami akan segera melelang.
Yang penting Feasibility studies (FS) dan Front End Engineering Design (FEED) sudah masuk. Dasar melelang itu rencana induk berdasarkan Kepmen, sesuai aturan BPH Migas No 15 Tahun 2016, badan usaha harus mengajukan FS dan FEED. Ini lelang terbatas. Saat ini data kami mencatat ada 34 badan usaha yang mempunyai izin usaha niaga dan pengangkutan.
KONTAN: PGN punya eksisting pipa gas di Tangerang, apakah tetap di lelang?
Fanshurullah: Iya dilelang sesuai dengan Permen ESDM No 4 tahun 2018. Tetapi memang, kalau WJD eksisting ini dilelang 18 bulan setelah ada rencana induk. Kalau yang baru langsung lelang begitu ada rencana induk. Kita ingin terkonsolidasi dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri, kami minta data demand gas ke perindustrian dan Bapeda-Bapeda. Di Kalteng misalnya mau buat Pelabuhan, kami tidak tahu, pusat juga tidak tahu. Makanya, kami mau kumpulkan Bapeda se Kalimantan. Supaya dapat data soal pembangunan supaya bisa terlihat potensi kebutuhan gas di sana.
KONTAN: Kalau harga gas bagaimana?
Fanshurullah: Kalau BPH Migas itu hanya menetapkan harga gas untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, kalau industri itu kami hanya menerapkan toll fee-nya saja bukan harganya. Seperti jalan tol, orang investasi, yang menerapkan tarifnya. Itu lah kami. Sembilan komisioner itu independen, untuk hakim toll fee.
Peran BPH Migas adalah menetapkan toll fee. Kami berharap tidak ada penugasan dan langsung lelang. Kami sudah buat Konsultan Pengawas Pengendali Investasi. Jadi BPH Migas itu sudah terlibat dalam menetapkan toll fee. Kalau ngomong soal toll fee, contohnya harga gas US$ 8 per mmbtu. Toll fee itu bisa US$ 1 per mmbtu dan sekitar 12,5%, itulah kontribusi BPH Migas. Selebihnya Hulu Migas.
Selama ini BPH Migas hanya 12,5%, kami buat semangat toll fee ini reasonable. Tidak ada lagi penugasan, karena penugasan itu berkorelasi menaikkan capex dan menaikkan toll fee. Kalau lelang itu bisa diawasi dari awal. Pakai pihak ketiga juga. KPPI itu akan menunjuk pihak ketiga, bisa menunjuk swasta atau Lemigas. Kita lihat semua, harga pipa, konstruksinya (EPC), kita cek semua. Kalau ini terlaksana dengan baik, capex proyek pipa gas bisa ditekan.
Komponen toll fee itu kan ada capec dibagi volume. Mudahnya gitu. Volume itu terkait PJBG dan HOA. Mohon maaf, PLN itu tidak komitmen. Contoh, gas Arbel tidak diserap dan Gresik-Pusri yang dibangun Pertagas juga tidak diserap PLN. Ini sudah diresmikan. Ini komitmen awal 70 mmbtu PLN dan 20 mmbtu ke industri. PLN tidak ambil ini. Waktu mendesain pipa itu kan sudah mengacu pembelian gas. Makin kecil volume yang diambil makin besar toll feenya. Ini dulu penugasan yang PLN.