kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Wilayah jaringan gas PGN kini wajib dilelang kembali, ada 21 perusahaan bersaing


Sabtu, 20 Juli 2019 / 20:18 WIB
Wilayah jaringan gas PGN kini wajib dilelang kembali, ada 21 perusahaan bersaing


Reporter: Azis Husaini, Pratama Guitarra | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4/2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Dalam aturan tersebut, pemerintah akan menetapkan Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) di tingkat Kota, Kabupaten, hingga Kecamatan untuk kemudian melelangkannya kepada badan usaha. Satu badan usaha pemenang lelang WJD akan mendapatkan Wilayah Niaga Tertentu (WNT) dengan konsesi selama 30 tahun untuk WJD baru dan 15 tahun untuk WJD eksisting.

Nah, untuk badan usaha existing yang jaringan distribusinya masuk ke dalam WJD dan tidak berhasil menang untuk mendapatkan WNT, maka badan usaha existing masih diberikan kesempatan untuk menjalankan usahanya.

KONTAN berkesempatan melakukan wawancara dengan Fanshurullah Asa Kepala BPH Migas di rumah dinasnya di kawasan Setiabudi, Jakarta pada Senin (15/7 Pukul 09.00 WIB. Berikut wawancara Wartawan KONTAN Azis Husaini dan Pratama Guitarra.

KONTAN: Soal Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) gas bumi progresnya bagaimana?

Fanshurullah: UU Migas Pasal 46 Ayat 3, Poin F. Jelas itu. BPH Migas bertanggung jawab mengatur menetapkan, mengawasi, pengusahaan gas bumi transmisi dan distribusi. Itu dasarnya dalam UU Migas melelang WJD. Dasar BPH Migas melelang adalah rencana induk jaringan, transmisi gas bumi nasional. Ini banyak wilayah baru. Kami sudah mengajukan surat ke Menteri ESDM. Kalau sudah keluar Kepmen ini dasar BPH Migas untuk melaksanakan lelang.

Ada Permen ESDM No 4 tahun 2018. Untuk yang eksisting dilelang WJD-nya, dulu dedicated hilir ini kacau. Gas tidak banyak tetapi pipanya diameternya kalau ditotal 48 inci dan gasnya 18 mmscfd. Tidak memakai lelang yang penting dapat alokasi gas. Dia dapat alokasi gas karena konsumennya satu, jadi bersisa, lalu dia jual lagi dan makanya bertingkat. Jadi harus melelang. Kita menunggu Kepmennya.

KONTAN: Kalau yang eksisting bagaimana?

Fanshurullah: Ada yang WJD eksisting dan ada WJD yang baru. BPH Migas dikasih waktu 18 bulan sejak dikeluarkan rencana induk jaringan transmisi dan distribusi gas bumi nasional. Yang eksisting ini kayak benang kusut juga. Jadi nanti bisa bergabung, misalnya pipa gas yang ada di Bekasi. Jadi di satu kawasan itu satu saja. Harus satu pintu, ini lagi dibahas. Tetapi memang wacananya macam-macam.

BPH Migas ini tiga kakinya, pemerintah, badan usaha, dan konsumen. Yang penting harganya murah dan masuk akal, Jangan merugikan badan usaha juga. Jadi kita akan gabung, pokoknya dicari jalan terbaik. Tetap lelang, yang kecil-kecil dapat jatah, tetapi nama satu saja.

KONTAN: Misalnya di Tangerang PGN mayoritas, itu bagaimana?

Fanshurullah: Saya belum bisa jawab. Pipanisasi itu monopoli alamiah, bukan monopoli direncanakan. Makanya harga gas, baik di hulu dan hilir menciptakan kompetitif. Lagi diproses, sudah panggil badan usaha. Nanti ditunjuk yang terbesar, yang kecil-kecil tidak dirugikan. Pipanya terpakai, angka toll fee itu yang wajar besarnya. Mekanismenya melibatkan badan usaha.

KONTAN: Sudah ada berapa perusahaan yang berminat di Wilayah Jaringan Distribusi (WJD)?

Fanshurullah: Sudah ada  21 badan usaha yang mengusulkan WJD yang akan dilelang, termasuk BUMN. Yang transmisi dan distribusi, pipa Kalimantan, Sumatra, jawa, Sulawesi, yang mengajukan WJD. Kami lakukan FGD itu untuk memancing. Nanti tanggal 31 Agustus 2019 di Kalteng. Kita lihat potensi, WJD-WJD nya di sana.

KONTAN: Apakah dengan aturan WJD ini menciptakan peluang bisnis?

Fanshurullah: Buktinya PGN mengajukan, 21 badan usaha totalnya yang berminat mengusulkan WJD sebanyak 294 WJD. WJD yang dominan. Fakta ada, kita menunggu. BPH Migas melelang kalua Kepmen ESDM keluar dan kami akan segera melelang.

Yang penting Feasibility studies (FS) dan Front End Engineering Design (FEED) sudah masuk. Dasar melelang itu rencana induk berdasarkan Kepmen, sesuai aturan BPH Migas No 15 Tahun 2016, badan usaha harus mengajukan FS dan FEED. Ini lelang terbatas. Saat ini data kami mencatat ada 34 badan usaha yang mempunyai izin usaha niaga dan pengangkutan.

KONTAN: PGN punya eksisting pipa gas di Tangerang, apakah tetap di lelang?

Fanshurullah:  Iya dilelang sesuai dengan Permen ESDM No 4 tahun 2018. Tetapi memang, kalau WJD eksisting ini dilelang 18 bulan setelah ada rencana induk. Kalau yang baru langsung lelang begitu ada rencana induk. Kita ingin terkonsolidasi dengan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Industri, kami minta data demand gas ke perindustrian dan Bapeda-Bapeda. Di Kalteng misalnya mau buat Pelabuhan, kami tidak tahu, pusat juga tidak tahu. Makanya, kami mau kumpulkan Bapeda se Kalimantan. Supaya dapat data soal pembangunan supaya bisa terlihat potensi kebutuhan gas di sana.

KONTAN: Kalau harga gas bagaimana?

Fanshurullah: Kalau BPH Migas itu hanya menetapkan harga gas untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, kalau industri itu kami hanya menerapkan toll fee-nya saja bukan harganya. Seperti jalan tol, orang investasi, yang menerapkan tarifnya. Itu lah kami. Sembilan komisioner itu independen, untuk hakim toll fee.

Peran BPH Migas adalah menetapkan toll fee. Kami berharap tidak ada penugasan dan langsung lelang. Kami sudah buat Konsultan Pengawas Pengendali Investasi. Jadi BPH Migas itu sudah terlibat dalam menetapkan toll fee.  Kalau ngomong soal toll fee, contohnya harga gas US$ 8 per mmbtu. Toll fee itu bisa US$ 1 per mmbtu dan sekitar 12,5%, itulah kontribusi BPH Migas. Selebihnya Hulu Migas.

Selama ini BPH Migas hanya 12,5%, kami buat semangat toll fee ini reasonable. Tidak ada lagi penugasan, karena penugasan itu berkorelasi menaikkan capex dan menaikkan toll fee. Kalau lelang itu bisa diawasi dari awal. Pakai pihak ketiga juga. KPPI itu akan menunjuk pihak ketiga, bisa menunjuk swasta atau Lemigas. Kita lihat semua, harga pipa, konstruksinya (EPC), kita cek semua. Kalau ini terlaksana dengan baik, capex proyek pipa gas bisa ditekan.

Komponen toll fee itu kan ada capec dibagi volume. Mudahnya gitu. Volume itu terkait PJBG dan HOA. Mohon maaf, PLN itu tidak komitmen. Contoh, gas Arbel tidak diserap dan Gresik-Pusri yang dibangun Pertagas juga tidak diserap PLN. Ini sudah diresmikan. Ini komitmen awal 70 mmbtu PLN dan 20 mmbtu ke industri. PLN tidak ambil ini. Waktu mendesain pipa itu kan sudah mengacu pembelian gas. Makin kecil volume yang diambil makin besar toll feenya. Ini dulu penugasan yang PLN.

KONTAN : Untuk jaringan gas (jargas) bagaimana pak, apakah akan mengundang pihak swasta juga?

Fanshurullah : Swasta bisa investasi. Ini sesuai Peraturan Presiden (Perpres) No. 6 tahun 2019 Tentang Penyediaan Dan Pendistribusian Gas Bumi Melalui Jaringan Transmisi Dan/Atau Distribusi Gas Bumi Untuk Rumah Tangga dan Pelanggan Kecil, dalam rangka percepatan penyediaan dan pendistribusian gas bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil, pemerintah membuka peluang sebesar-besarnya kepada pihak non-BUMN Migas untuk turut serta dalam distribusi penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui Jaringan transmisi dan/atau Distribusi Gas Bumi untuk RT dan PK beserta infrastruktur pendukungnya atau yg disebut Jargas.

Mulai dari BUMD, Badan usaha swasta, Bumdes hingga koperasi akan memiliki peluang sebesar-besarnya untuk berpartisipasi dalam penyediaan dan pendistribusian gas bumi melalui Jargas. Misalnya saja Bumdes bisa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dan ini cukup berpeluang karena ada dana desa.

Untuk jargas alokasi gas-nya dari Menteri ESDM, dengan harga keekonomian yang ditentukan oleh BPH Migas. Harapannya bisa menarik investor. Selain itu, mirip dengan BBM, nanti yang menggunakan gas LPG 3 kg hanya untuk kelompok Rumah Tangga (RT) 1 dan Pelanggan Kecil (PK) 1. Mulai dari RT 2 ke atas akan diarahkan menggunakan gas dengan harga keekonomian.

Ini kan sesuai spirit kita bersama, bahwa gas LPG subsidi tidak bisa dinikmati oleh orang kaya. Pembangunan jargas hingga 2018 telah mencapai 325.710 sambungan rumah tangga (SR) yang dibiayai APBN yang tersebar di 40 kota/kabupaten. Pemerintah menargetkan pembangunan jargas bisa mencapai 4,7 juta SR pada 2025.

KONTAN : Hingga saat ini sudah ada yang berminat terkait program ini?

Fanshurullah : Belum ada yang berminat. Padahal kami sudah menghimbau sekitar 30-an Badan Usaha (BU) yang memiliki izin. Namun kami tidak akan menyerah, dalam waktu dekat akan kami undang lagi mereka. Forum Group Discussion (FGD) juga terus diadakan untuk mengetahui peluang dan keinginan investor.

Di samping itu sesuai dengan Permen ESDM 4 Tahun 2018,untuk mempercepat Terwujudnya diversifikasi energi, Badan Usaha pemegang Hak Khusus Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) wajib menyediakan infrastruktur jaringan pipa Gas Bumi dan/atau stasiun pengisian bahan bakar gas untuk pengguna rumah tangga, pelanggan kecil dan/atau transportasi darat sesuai dokumen lelang WJD.

KONTAN : Kalau nanti ada yang berminat, teknis lelang atau seperti apa?

Fanshurullah : Itu yang sebenarnya masih kami bicarakan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan ada gambaran teknisnya.

Data BPH Migas menyebutkan ada 21 perusahaan usaha niaga gas yang sudah mengajukan Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) gas bumi. Adapun perusahaan yang akan bersaing dengan PGN dalam penguasaan Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) gas bumi adalah:

1. PT Energasindo heksa Karya

2. PT Green Energi Natural Gas

3. PT Bangun Gas Persada

4. PT Subang Infra Gas

5. PT Sadikun Niagamas Raya

6. PT Post Energi Indonesia

7. PT Inti Alasindo Energy

8. PT Dharma Pratama Sejati

9. PT Banten Inti Gasindo

10. Sulut Infra Gas

11. PT Riau Gas distribusi

12. PT Perusahaan Gas Negara Tbk

13. PT Bali Infra Gas

14. PT Serang Infra Gas

15. PT Jabar Infra Gas

16. PT Bandung Distribusi Gas

17. PT Malamoi Olom Wobok

18. PT Bayu Buana Gemilang

19. PT Indogas Kriya Dwiguna

20. PT Pelangi Cakrawala Losarang

21. PT Nusantara Gas Energy

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×