Reporter: Rashif Usman | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) mengaku masih mengkaji dampak aturan baru soal tarif pajak progresif kendaraan bermotor yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta resmi menaikkan tarif progresif pajak kendaraan bermotor sebesar 0,5% untuk kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya melalui Peraturan Daerah DKI Jakarta No. 1 Tahun 2024. Penerapan kenaikan pajak tersebut akan berlangsung mulai tahun 2025 mendatang.
Dengan aturan baru tersebut, pemilik kendaraan kedua akan dikenakan pajak kendaraan bermotor sebesar 3% dari yang sebelumnya 2,5%. Untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga dan keempat akan dikenakan pajak masing-masing 4% dan 5%. Adapun pemilik kendaraan bermotor keenam dan seterusnya akan dikenakan pajak 6%.
Assistant General Manager Public Relation Yamaha Indonesia Motor Manufacturing Antonius Widiantoro mengatakan bahwa pihaknya masih akan mengkaji dan melihat dampak dari kenaikan pajak terhadap penjualan motor Yamaha.
Baca Juga: Toyota Tunggu Implementasi Aturan Kenaikan Tarif Pajak Progresif Kendaraan Bermotor
"Karena kenaikannya adalah untuk pajak progresif artinya yang akan terdampak adalah yang memiliki kendaraan ke dua dan seterusnya, bukan mereka yang baru (memiliki kendaraan)," kata Antonius kepada Kontan, Rabu (17/1).
Kendati ada pajak progresif, Antonius melihat kebutuhan masyarakat akan transportasi khususnya sepeda motor masih tinggi. Menurutnya, motor masih akan tetap menjadi pilihan untuk mobilitas konsumen.
Antonius menerangkan, tahun ini pihaknya berusaha untuk terus memenuhi kebutuhan konsumen akan sepeda motor khususnya mereka yang selama ini harus menunggu atau indent untuk mendapatkan motor Yamaha.
"Karena terdampak oleh kelangkaan semi konduktor sebelumnya, sekarang konsumen tidak perlu lagi menunggu karena supply semikonduktor sudah normal, dan supply kami juga sudah normal kembali," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News