Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan memastikan penerapan campuran etanol 10% atau E10 pada bahan bakar minyak (BBM) akan bersifat wajib mulai tahun depan.
“Wajib, direncanakan tahun depan, karena itu, kita sekarang besar-besaran untuk mengembangkan tebu dan singkong. Tapi kalau kita sudah siap ya, perintah Bapak Presiden begitu,” kata Zulhas saat ditemui di Tangerang, Rabu (15/10/2025).
Ia menjelaskan, bahan baku etanol nantinya akan bersumber dari komoditas lokal seperti tebu, singkong, dan sebagian jagung.
Baca Juga: Menakar Efek Pembatasan Impor Etanol terhadap Industri Gula Domestik
Program ini diyakini dapat meningkatkan nilai ekonomi pertanian rakyat serta mendorong pemberdayaan masyarakat di daerah.
“Kalau sudah ada industrinya untuk etanol, harga singkong bisa sampai Rp 2.000 per kilo. Jadi nanti tidak boleh ada tanah yang nganggur, semua akan bernilai ekonomi,” ujarnya.
Adapun harga satu kilogram singkong yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian adalah Rp 1.350.
Baca Juga: Target Mandatori E10, Petani Tebu Ungkap Kendala Produksi Etanol di Lapangan
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, Presiden telah menyetujui penerapan mandatori E10 setelah melihat keberhasilan program biodiesel berbasis minyak sawit (CPO) yang kini telah mencapai B40.
Program E10 diharapkan dapat memperkuat hilirisasi komoditas pertanian, mengurangi impor bahan bakar fosil, serta menciptakan pasar baru bagi petani lokal.
Selanjutnya: Dana Pensiun BTN Bukukan Pertumbuhan Investasi 17,98% per September 2025
Menarik Dibaca: Ditusi Berawal dari Toko Komunitas Gamer Jadi Platform Top Up Game
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News