kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kemperin galakkan konsep circular economy di industri nasional


Sabtu, 16 Juni 2018 / 12:56 WIB
Kemperin galakkan konsep circular economy di industri nasional
ILUSTRASI. Ngakan Timur Antara, Kepala BPPI Kemenperin


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah gencar menggalakkan konsep circular economy di berbagai aspek kehidupan. Berbeda dengan linear economy yang menganut prinsip take-make-dispose, prinsip utama dalam konsep circular economy adalah Rethink, Reduce, Reuse, Recycle, dan Recovery/Repair, yang lebih dikenal dengan 5R.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kementerian Perindustrian, Ngakan Timur Antara menjelaskan, prinsip 5R dapat dilakukan melalui pengurangan pemakaian material mentah dari alam (reduce) melalui optimasi penggunaan material yang dapat digunakan kembali (reuse) dan penggunaan material hasil dari proses daur ulang (recycle) maupun dari proses perolehan kembali (recovery) atau dengan melakukan perbaikan (repair).

Dengan demikian, material mentah dapat digunakan berkali-kali dalam berbagai daur hidup produk. Sehingga ekstraksi material mentah dari alam jauh lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan linear economy. “Selain itu,  limbah akibat proses dispose dapat dikurangi melalui upaya reuse, recycle dan recovery limbah yang masih memiliki value atau nilai,” papar Ngakan dalam keterangan pers, Sabtu (16/6).

Ngakan menilai, dengan besarnya kontribusi industri pengolahan dalam ekonomi nasional, diharapkan sektor manufaktur menjadi leading sector dan memberikan dampak luas dalam mentransformasi ekonomi nasional menuju circular economy.

“Saat ini, industri pengolahan masih menjadi pilar penting bagi ekonomi nasional. Pada kuartal pertama tahun ini, industri pengolahan merupakan kontributor terbesar Produk Domestik Bruto (PDB), dengan share mencapai 20,2% terhadap total PDB nasional,” ungkapnya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Kementerian Perindustrian telah melaksanakan program industri hijau. “Industri hijau merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian,” kata Ngakan.

Dalam Undang-Undang tersebut, industri hijau didefinisikan sebagai industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan, sehingga mampu menyelaraskan pembangunan Industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

“Penerapan industri hijau dapat dilakukan melalui efisiensi penggunaan sumber daya, penerapan teknologi rendah karbon, penerapan 3R hingga 5R, minimisasi limbah dan menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK),” lanjutnya.

BPPI Kemperin melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Industri Hijau dan Lingkungan Hidup (Puslitbang IHLH) terus mendorong industri manufaktur nasional untuk menerapkan industri hijau melalui beberapa program, salah satunya adalah sertifikasi industri hijau (SIH).

SIH adalah rangkaian kegiatan penerbitan sertifikat terhadap perusahaan industri dalam pemenuhan standar industri hijau. Ini merupakan acuan para pelaku industri dalam melakukan proses industrinya sesuai dengan prinsip industri hijau.

Dalam SIH, memuat batasan mengenai aspek teknis dan aspek manajemen. Aspek teknis terdiri dari bahan baku, energi, air, proses produksi, produk, limbah, dan emisi GRK. Sedangkan, batasan aspek manajemen terdiri dari kebijakan dan organisasi, perencanaan strategis, pelaksanaan dan pemantauan program, tinjauan manajemen, tanggung jawab sosial perusahaan dan ketenagakerjaan yang bertujuan untuk mewujudkan industri yang berkelanjutan.

SIH diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau (LSIH) baik yang berada di bawah Kemperin maupun LSIH swasta. Hingga saat ini, tercatat 14 LSIH telah ditunjuk oleh Kemperin melalui Peraturan Menteri Perindustrian nomor 41 tahun 2017 tentang LSIH. Perusahaan industri dapat langsung mengajukan permohonan kepada LSIH sesuai dengan ruang lingkupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×