kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPH Migas turunkan toll fee Arun-Belawan


Rabu, 30 Agustus 2017 / 17:20 WIB
BPH Migas turunkan toll fee Arun-Belawan


Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas memutuskan untuk menurunkan tarif pengangkutan alias toll fee transmisi untuk ruas pipa gas Arun-Belawan yang dioperasikan oleh PT Pertamina Gas (Pertagas). Dalam keputusannya, BPH Migas menetapkan toll fee pada ruas transmisi dari Arun-Belawan menjadi sebesar US$ 1,546 per mscf (seribu standar kaki kubik).

Jugi Prajogio, anggota komite BPH Migas mengatakan, dengan penetapan tersebut, toll fee transmisi ruas Arun-Belawan turun sekitar US$ 1 per mscf. "Domain BPH menetapkan toll fee transmisi, dulu US$ 2,53, sekarang US$ 1,546. Ini turun sekitar US$ 1," kata Jugi, pada Rabu (30/8).

Tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa ini ditetapkan berdasarkan peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) nomor 03 tahun 2017 tentang tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa ruas transmisi Arun (Aceh) ke Belawan (Sumatra Utara) untuk PT Pertamina Gas pada 22 Agustus 2017. Penetapan ini ditandatangani oleh Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa.

Peraturan BPH Migas ini sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 15/TARlF/BPH MlGAS/KOM/2014 tentang penetapan initial tarif pengangkutan gas bumi melalui pipa ruas transmisi Arun Belawan kepada PT Pertamina Gas. Dalam pernyataan, Hari Pratoyo, komite BPH Migas mengatakan, penetapan tarif ini merupakan bentuk kerja nyata BPH Migas mendukung Kebijakan Presiden RI Joko Widodo yang meminta agar harga gas bumi di Indonesia lebih rasional dan dinikmati rakyat banyak.

"Langkah BPH Migas ini untuk membantu industri dan PLN mendapatkan harga gas yang lebih rasional," kata Hari. Dia menjelaskan, BPH Migas memang hanya bisa mengefisiensikan harga yang gas kepada end user lewat penetapan toll fee. Pasalnya kewenangan BPH Migas hanya terbatas pada penetapan toll fee.

Dia pun mencontohkan penetapan tarif regasifikasi dan harga LNG untuk end user di Sumatra Utara ditetapkan secara business to business (B to B) "Regas dilakukan badan usaha di Arun, Perta Arun Gas, harga regas di sini secara pengaturan tidak bisa diatur, begitu juga harga gas LNG baik Bontang atau Tangguh, BPH tidak terlibat. Makanya harga gas end user saat ini mengoptimalkan dan efisienkan toll fee saja," jelas Hari.

Biarpun begitu, Jugi bilang BOH Migas masih bisa terus mengevaluasi toll fee yang telah ditetapkan. "Apabila shipper mengusulkan peninjauan tarif BPH, kami akan evaluasi," imbuh Jugi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×