kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Pemerintah usulkan izin usaha tambang lewat lelang


Senin, 23 Januari 2012 / 15:24 WIB
Pemerintah usulkan izin usaha tambang lewat lelang
ILUSTRASI. Sama-sama masuk ke dalam logam mulia, prospek investasi dinar dan dirham sejalan dengan prospek harga emas dan perak ke depan.


Reporter: Fitri Nur Arifenie | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Untuk mencegah perizinan ganda, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengusulkan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) memakai sistem lelang. Usulan tersebut rencananya akan dibahas dengan ke DPR dalam waktu dekat.

Thamrin Sihite, Dirjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, mengharapkan, pemberian IUP dengan sistem lelang akan menghindari tumpang tindih penerbitan IUP. ”Setiap IUP nanti mesti melalui mekanisme lelang,” kata Thamrin akhir pekan lalu.

Menurut Thamrin tata cara lelang wilayah usaha pertambangan sesuai dengan Undang-Undang Minerba No 4 tahun 2009 pasal 8 dan pasal 9. Perlu diketahui, sistem pemberian IUP saat ini hanya dilakukan dengan cara mengajukan izin, kemudian disetujui oleh pemerintah.

Namun, seringkali persetujuan dari pemerintah itu tumpang tindih. Misalnya untuk wilayah pertambangan tertentu, Walikota memberikan ijin kepada perusahaan A, kemudian keluar lagi IUP dari Bupati. ”Sekarang kita tata agar IUP itu tidak lagi tumpang tindih,” tutur Thamrin.

Sejak UU Minerba no 4 tahun 2009 terbit, Thamrin menyatakan pemerintah pusat tak pernah memberikan ijin usaha pertambangan baru. ”Kalaupun ada IUP baru, maka itu karena daerah yang mengeluarkan,” kata Thamrin.

Jumlah ijin usaha pertambangan yang sedang diverifikasi pemerintah saat ini terus bertambah. Sebelumnya, pemerintah melakukan verifikasi hanya ada 9.000 IUP. Namun kini, jumlah IUO itu merekah hingga 10.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×